Jakarta, PR Politik (19/12) – Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Muslim Ayub, meminta Presiden Prabowo Subianto untuk bersikap selektif dalam memberikan amnesti kepada 44 ribu narapidana (napi) di Indonesia. Ia menekankan bahwa amnesti seharusnya diutamakan bagi napi lanjut usia, yang mengidap penyakit kronis, dan tidak membahayakan masyarakat. Sementara itu, pelaku korupsi, narkoba berskala besar, dan tindak pidana berat lainnya yang merugikan negara tidak berhak mendapatkan amnesti.
“Kebijakan ini harus dilaksanakan secara hati-hati, memastikan bahwa yang menerima amnesti benar-benar memenuhi kriteria yang ditentukan, serta tidak melibatkan pelaku kejahatan berat seperti korupsi, narkotika skala besar, atau tindak pidana yang merugikan negara. Kriteria narapidana yang menerima amnesti harus jelas dan transparan,” ujar Muslim dalam keterangannya pada Rabu (18/12/2024).
Muslim menegaskan bahwa amnesti harus mempertimbangkan keadilan bagi korban kejahatan, sehingga tidak disalahgunakan sebagai jalan pintas untuk meringankan hukuman pelaku tindak pidana berat. “Memastikan bahwa langkah ini tidak disalahgunakan sebagai jalan pintas untuk meringankan hukuman bagi pelaku tindak pidana berat,” tegasnya.
Baca Juga: Meity Rahmatia Dukung Transparansi Seleksi Paskibraka oleh BPIP
Ia menyambut baik rencana Presiden Prabowo yang mempertimbangkan nilai kemanusiaan dan hak asasi manusia (HAM) dalam memberikan amnesti. “Langkah ini menunjukkan keberpihakan negara terhadap nilai-nilai kemanusiaan, terutama bagi kelompok rentan seperti narapidana lanjut usia, mereka yang menderita penyakit kronis, dan narapidana dengan kasus yang tidak membahayakan masyarakat secara langsung,” ungkap Muslim.
Legislator dari Dapil Aceh I ini meyakini bahwa pemberian amnesti yang merujuk pada nilai kemanusiaan dan HAM akan membantu memulihkan sistem peradilan di Indonesia. “Hal ini mencerminkan langkah progresif untuk memperbaiki sistem peradilan kita,” ujarnya.
Muslim juga menilai amnesti dapat menjadi kesempatan kedua bagi napi untuk menata kembali hidupnya dan memastikan tidak terulangnya tindak pidana. “Pertimbangan kemanusiaan dan HAM adalah landasan yang sangat mulia dalam kebijakan ini. Dengan adanya amnesti, kita dapat memberikan kesempatan kedua kepada narapidana untuk memperbaiki hidupnya, terutama bagi mereka yang lanjut usia dan sakit kronis,” tambahnya.
Ia juga mendorong agar napi yang terjerat kasus politik, khususnya mereka yang hanya menyuarakan opini tanpa tindakan kekerasan, perlu mendapatkan kesempatan untuk mendapatkan amnesti. “Saya sepakat bahwa narapidana kasus politik layak diprioritaskan,” ujarnya.
Muslim menyoroti rencana pemberian amnesti bagi napi yang terjerat pasal penghinaan presiden, yang seharusnya sejalan dengan penghapusan ketentuan penghinaan presiden dalam UU No. 1/2023 tentang KUHP.
Baca Juga: Rivqy Abdul Halim Desak Menteri BUMN Tindak Tegas Dugaan Korupsi dalam Proyek Kereta Cepat Whoosh
Di sisi lain, ia mengkritisi wacana menjadikan napi yang mendapatkan amnesti sebagai tenaga swasembada pangan dan komponen cadangan, yang berpotensi menimbulkan eksploitasi. “Pengalihan tersebut harus diarahkan untuk mendapatkan pembinaan dan kesempatan bekerja sehingga dapat menunjang keberlangsungan hidup napi pasca-amnesti,” jelasnya.
Muslim menilai pemberian amnesti dapat menjadi solusi untuk mengurangi beban kapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas). “Pemberian amnesti adalah langkah strategis yang tepat dalam jangka pendek untuk mengurangi over kapasitas di lapas dan rutan, sekaligus meringankan beban anggaran negara,” ujarnya.
Namun, ia menegaskan perlunya langkah sistemik terkait pembaruan sistem pemidanaan dalam jangka panjang, termasuk pendekatan hukum yang tidak represif dan mengedepankan pembinaan serta sanksi sosial. “Langkah ini harus dibarengi dengan pembaruan sistem pemidanaan jangka panjang, termasuk penerapan sanksi sosial dan dekriminalisasi tindak pidana ringan seperti pengguna narkotika skala kecil. Over kapasitas di lapas adalah masalah struktural yang memerlukan revisi kebijakan, termasuk pembaruan UU Narkotika dan implementasi sanksi alternatif yang lebih manusiawi,” jelasnya.
Dengan pendekatan tersebut, Muslim berharap dapat menciptakan sistem hukum yang tidak hanya menghukum, tetapi juga membina dan merehabilitasi napi secara efektif. “Kita perlu memastikan bahwa kebijakan ini tidak hanya memberikan keadilan, tetapi juga mendukung rehabilitasi dan reintegrasi sosial narapidana,” pungkasnya.
Sumber: fraksinasdem.org















