Kunjungi Papua Barat Daya, Shadiq Pasadigoe Tegaskan RUU Masyarakat Adat Harus Beri Kepastian Hukum Tanpa Menyeragamkan Karakter Lokal

Sorong, PR Politik – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, M. Shadiq Pasadigoe, menegaskan pentingnya memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat mampu memberikan pengakuan, perlindungan, serta kepastian hukum yang kokoh bagi masyarakat hukum adat di seluruh Indonesia.

Hal tersebut disampaikan ia dalam rangkaian kunjungan kerja Baleg DPR RI ke Papua Barat Daya untuk menyerap aspirasi dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan terkait pembahasan RUU Masyarakat Adat, Senin (10/8). Kunjungan kerja ini menjadi bagian krusial dari proses penyerapan aspirasi, pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU agar regulasi yang disusun tidak hanya kuat secara normatif, tetapi juga mampu menjawab realitas masyarakat adat di berbagai daerah.

Dalam kesempatan itu, Baleg menerima masukan dari pemerintah daerah, Majelis Rakyat Papua (MRP), DPR Papua Barat Daya, tokoh masyarakat adat, akademisi, serta berbagai unsur masyarakat lainnya. Shadiq menyatakan, pembahasan RUU Masyarakat Adat harus memandang masyarakat adat bukan semata-mata sebagai kelompok yang perlu dilindungi, melainkan sebagai subjek pembangunan yang memiliki hak, kewenangan, pengetahuan, sejarah, budaya, serta hubungan yang kuat dengan wilayah adatnya.

“RUU Masyarakat Adat harus memberikan kepastian hukum. Pengakuan tidak boleh berhenti pada pengakuan administratif, tetapi harus diikuti perlindungan terhadap wilayah adat, hak ulayat, kelembagaan adat, budaya dan kearifan lokal,” ujarnya.

Ia menilai kepastian mengenai status dan batas wilayah adat menjadi salah satu fondasi penting untuk mencegah konflik agraria maupun tumpang tindih kepentingan antara masyarakat, pemerintah, dan dunia usaha. Oleh karena itu, proses identifikasi, verifikasi, dan penetapan masyarakat hukum adat serta pemetaan wilayah adat harus dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan masyarakat adat dan pemangku kepentingan di daerah.

Baca Juga:  Cucun Ahmad Syamsurijal Apresiasi Instruksi Presiden Prabowo Tunjuk Cak Imin Cek Infrastruktur Pesantren

“Jangan sampai ketidakjelasan data dan batas wilayah kemudian melahirkan konflik. Negara harus hadir memastikan ada data yang valid, proses yang transparan dan keputusan yang memberikan rasa keadilan,” katanya.

Lebih lanjut, legislator NasDem dari Dapil Sumatra Barat I itu menilai pembahasan RUU Masyarakat Adat tidak dapat dilakukan secara parsial. Regulasi tersebut harus disinkronkan dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang telah ada, termasuk ketentuan mengenai Otonomi Khusus (Otsus), tata ruang, kehutanan, pertanahan, lingkungan hidup, investasi, serta Undang-Undang Cipta Kerja.

“RUU ini harus menjadi payung hukum yang memperjelas posisi masyarakat adat dalam pembangunan. Jangan sampai satu regulasi mengakui hak masyarakat adat, tetapi regulasi lainnya justru membuka ruang terjadinya konflik atas tanah, hutan atau wilayah adat,” tegasnya.

Ia juga memberikan perhatian khusus terhadap persoalan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Papua Barat Daya yang hingga kini masih menghadapi kendala penyelesaian. Menurutnya, tata ruang mempunyai hubungan erat dengan kepastian wilayah, investasi, pembangunan, perlindungan lingkungan, serta keberadaan masyarakat adat.

“RTRW harus memberikan kepastian bagi pembangunan sekaligus melindungi ruang hidup masyarakat adat. Tata ruang jangan hanya melihat aspek investasi dan infrastruktur, tetapi juga harus memperhitungan wilayah adat, kawasan ekologis dan keberlanjutan kehidupan masyarakat,” urainya.

Ia menggarisbawahi bahwa pengalaman Sumatra Barat memiliki relevansi penting dalam pembahasan RUU ini. Di Sumatra Barat, keberadaan masyarakat adat memiliki akar sejarah dan sosial yang kuat melalui sistem nagari, suku, kaum, ninik mamak, Kerapatan Adat Nagari (KAN), serta tanah ulayat. Menurutnya, karakter masyarakat hukum adat di Indonesia sangat beragam sehingga regulasi nasional harus cukup kuat memberikan kepastian hukum namun tetap memberikan ruang bagi kekhasan masing-masing daerah.

Baca Juga:  Hidayat Nur Wahid Perjuangkan Program Makan Bergizi Gratis untuk Madrasah dan Pesantren

“Sumatra Barat memiliki pengalaman panjang dalam menjaga kehidupan adat melalui nagari, ninik mamak, KAN, suku, kaum dan tanah ulayat. Begitu juga Papua memiliki sejarah, kelembagaan, wilayah dan hukum adatnya sendiri. Kekayaan ini jangan diseragamkan,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa kebhinekaan hukum dan budaya adat merupakan kekayaan Indonesia yang harus menjadi pertimbangan utama. “Indonesia tidak hanya memiliki satu model masyarakat adat. Ada Minangkabau, Papua, Dayak, Batak, Maluku dan berbagai komunitas adat lainnya. RUU ini harus mampu menaungi keberagaman tersebut tanpa menghilangkan karakter lokal masing-masing,” imbuhnya.

Ia mengingatkan filosofi masyarakat Minangkabau, Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK), sebagai salah satu contoh nyata bagaimana adat, nilai agama, kelembagaan sosial, dan kehidupan masyarakat dapat berjalan secara harmonis serta membangun tata kehidupan.

Ia menambahkan bahwa RUU ini juga harus ditempatkan dalam perspektif hak asasi manusia, keadilan sosial, dan keberlanjutan lingkungan. Perlindungan terhadap masyarakat adat berkaitan erat dengan perlindungan alam karena mereka memiliki hubungan turun-temurun dengan hutan, tanah, sungai, dan pesisir. Investasi dan pembangunan tetap penting, tetapi harus dilaksanakan dengan prinsip keadilan, partisipasi, transparansi, serta penghormatan HAM.

“Pembangunan tidak boleh mempertentangkan masyarakat adat dengan kemajuan. Justru masyarakat adat harus menjadi bagian dari kemajuan itu sendiri. Investasi boleh masuk, pembangunan harus berjalan, tetapi hak masyarakat dan kelestarian lingkungan harus tetap terlindungi,” jelasnya.

Baleg DPR RI berkomitmen untuk terus membuka ruang partisipasi bermakna bagi semua pihak, agar suara masyarakat adat benar-benar masuk dalam substansi undang-undang. Ia berharap RUU ini dapat segera diselesaikan untuk menjadi payung hukum nasional yang komprehensif.

“Baleg ingin RUU ini lahir dari proses yang partisipatif dan komprehensif. Suara masyarakat adat harus benar-benar masuk dalam substansi undang-undang,” katanya.

Baca Juga:  Anggota Komisi III DPR Bimantoro Wiyono Soroti Penanganan Kasus Dugaan Penipuan Koperasi BLN

“Harapan kita sederhana, jangan lagi ada masyarakat adat yang kehilangan ruang hidup karena ketidakjelasan hukum. Negara harus hadir memberikan pengakuan, perlindungan, pemulihan hak dan pemberdayaan. Kemajuan jangan sampai memutus akar budaya. Pembangunan harus berjalan bersama adat, bukan menggusur adat,” pungkasnya memungkasi penjelasan.

sumber : Fraksi Nasdem

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Opini