PR Politik Pemerintah: Saatnya dari Personal ke Profesional

Picture of Kiki Esa Perdana (Dosen Ilmu Komunikasi di Universitas Tanri Abeng)

Kiki Esa Perdana (Dosen Ilmu Komunikasi di Universitas Tanri Abeng)

PR Politik Pemerintah
Ilustrasi: PR Politik Pemerintah

PR Politik – “Otak kampungan.” “Pokoknya ada, ok.” Dua ungkapan ini, yang meluncur begitu saja dari mulut pejabat negara, menunjukkan betapa rapuhnya standar etika komunikasi publik pemerintah kita hari ini. Dengan jumlah penduduk Indonesia yang kini mencapai 287,1 juta jiwa menurut proyeksi Badan Pusat Statistik per April 2026, penulis percaya PR politik atau kehumasan pemerintah bukan sekadar soal menyampaikan pesan dengan cara mudah tanpa harus mempertimbangkan banyak hal. Ini adalah disiplin strategis yang juga harus menjunjung standar etika demi menjaga integritas dan kepercayaan publik.

Di era sekarang, pejabat dan tim PR-nya dituntut menguasai platform konvensional maupun modern, mulai dari media cetak dan televisi hingga media sosial, supaya pesan kebijakan bisa sampai ke seluruh lapisan masyarakat. Teknologi digital memang mempermudah penyebaran informasi, bahkan hingga ke pelosok, tetapi di sisi lain juga menuntut tanggung jawab yang lebih besar agar pesan yang disampaikan tetap akurat, transparan, dan bebas dari misinformasi. Karena itu, penulis percaya PR politik yang efektif bukan cuma soal menyampaikan pesan, melainkan juga soal transparansi kebijakan, partisipasi digital, dan menjaga kualitas demokrasi, yang terakhir ini paling penting.

Secara sederhana, komunikasi publik bisa dipahami sebagai proses menyampaikan pesan dari satu pihak kepada khalayak luas, dengan tujuan membentuk opini, memberi informasi, atau memengaruhi perilaku agar menghasilkan umpan balik yang positif. Berbeda dari komunikasi interpersonal yang sifatnya privat, komunikasi publik berlangsung di ruang terbuka dan melibatkan audiens yang beragam, baik dari sisi demografi, ideologi, maupun cara pandang.

Proses ini bisa dijalankan lewat berbagai media, baik tradisional maupun baru, seperti televisi, radio, media sosial, atau forum publik, dan biasa digunakan oleh tokoh masyarakat, lembaga pemerintah, organisasi, maupun aktivis untuk menyampaikan gagasan, kebijakan, atau ajakan berpartisipasi. Komunikasi publik pemerintah, apalagi yang bersifat politis, harus dirancang secara strategis, transparan, dan berorientasi jelas pada kepentingan publik. Setiap pernyataan yang dikeluarkan pejabat negara membawa bobot politik. Artinya, nada dan isinya tidak boleh sekadar retorika, candaan, atau pencitraan, tetapi harus substantif dan jelas.

Baca Juga:  Masa Depan Humas di Era Artificial Intelligence (AI) : Peluang, Tantangan, & Etika

Dalam praktiknya, divisi PR politik atau kehumasan di kementerian-kementerian menjadi garda depan dalam memantau penyebaran informasi keliru, menyediakan data akurat lewat kanal resmi, dan mengaktifkan media sosial untuk menyebarkan narasi yang empatik, inklusif, dan berbasis bukti. Dengan pendekatan partisipatif dan pemetaan audiens yang tepat, divisi-divisi ini sebenarnya bisa menetralkan disinformasi, memperkuat kepercayaan publik, dan mendukung proses demokratisasi.

Namun, yang membuat penulis mempertanyakan kondisi saat ini adalah munculnya kembali BAKOM (Badan Komunikasi Pemerintah), padahal sudah ada Kantor Staf Presiden (KSP) dan Sekretariat Kabinet yang kerap berperan sebagai “juru bicara presiden”, meski sifatnya administratif. Masing-masing seolah memiliki panggung sendiri tanpa koordinasi yang rapi sehingga fungsi PR politik pemerintah menjadi terpecah. Publik akhirnya menerima banyak versi narasi yang tidak seragam, alih-alih satu strategi komunikasi yang terpadu.

Dua gejala ini, pejabat yang membuat pernyataan menyakitkan bagi publik dan lembaga komunikasi yang bermunculan tanpa koordinasi, sebenarnya berakar dari masalah yang sama: komunikasi publik di Indonesia masih diperlakukan sebagai privilese personal, bukan tanggung jawab profesional yang melekat pada institusi. Selama kewenangan untuk berbicara atas nama pemerintah ditentukan oleh kedekatan dengan kekuasaan, bukan oleh kompetensi dan mandat yang jelas, baik individu maupun institusi akan terus gagal menjaga kepercayaan yang seharusnya mereka bangun.

Yang paling utama, komunikasi publik pemerintah harus konsisten dalam nilai dan karakter serta mencerminkan integritas dan komitmen terhadap keadilan sosial. Komunikasi bukan sekadar alat menyampaikan informasi; ia adalah medium untuk membangun kepercayaan dan legitimasi demokratis. Sayangnya, kita sudah cukup sering melihat pernyataan pejabat yang menuai kontroversi dan menunjukkan lemahnya standar etika, mulai dari sebutan “tolol” dari Ahmad Sahroni, “otak kampungan” dari Maruli Simanjuntak, “emang mbahmu” dari Nusron Wahid, sampai jawaban Sekretaris Kabinet yang terkesan menghindar, “pokoknya ada, ok”.

Baca Juga:  Politik yang Tersiar: Saat Lobbying Tak Lagi Diam-diam

Pertanyaannya, kenapa begitu banyak pejabat publik yang gagal memahami komunikasi publik, baik secara etika maupun praktik? Mungkin karena mereka melihat komunikasi dengan warga hanya sebagai formalitas administratif. Padahal, sebagai orang yang mempelajari ilmu komunikasi, penulis percaya bahwa komunikasi publik oleh pejabat negara adalah bagian dari komunikasi politik yang sifatnya resmi, strategis, dan bertujuan membangun kepercayaan serta legitimasi di mata rakyat. Kalau pejabat negara tidak memahami komunikasi publik, yang muncul justru bisa menjadi sebaliknya.

Perlu diingat, hampir 290 juta warga Indonesia sangat heterogen, bukan cuma dari sisi budaya, agama, dan etnis, tetapi juga cara berpikir, kapasitas intelektual, dan pandangan politik. Perbedaan tingkat pendidikan, akses informasi, serta pengalaman historis maupun lokal turut membentuk beragam perspektif terhadap isu sosial dan kebijakan publik.

Karena itu, divisi komunikasi publik harus mampu menjaga konsistensi pesan, kredibilitas institusi, dan respons yang konstruktif terhadap dinamika sosial serta kritik. Dalam ranah politik, komunikasi publik bukan cuma soal menyampaikan informasi. Ini juga bagian dari proses legitimasi kekuasaan dan demokratisasi. Komunikasi publik harus mampu meracik narasi yang inklusif, empatik, dan berbasis data, sekaligus menyesuaikan gaya komunikasi dengan beragam audiens. Di era digital, divisi-divisi ini juga berada di garda terdepan dalam melawan disinformasi dan membangun kepercayaan lewat kanal resmi maupun media sosial.

Pejabat bisa berganti dan lembaga komunikasi bisa terus bertambah, dari KSP, Sekretariat Kabinet, sampai BAKOM. Namun, selama kewenangan untuk berbicara masih ditentukan oleh kedekatan dengan kekuasaan, bukan kompetensi dalam menjaga kepercayaan publik, kita akan terus mendengar “pokoknya ada” dan “otak kampungan” sebagai jawaban negara kepada warganya.

Ini bukan sekadar krisis retorika, melainkan krisis PR politik itu sendiri: fungsi kehumasan pemerintah masih dijalankan sebagai privilese personal orang-orang yang kebetulan dekat dengan kekuasaan, bukan sebagai profesi yang tunduk pada standar kompetensi, etika, dan akuntabilitas. Kepercayaan publik tidak bisa dilimpahkan begitu saja kepada lembaga baru, apalagi kepada jabatan baru. Ia harus dibangun dengan sabar dan disiplin oleh mereka yang memahami PR politik sebagai profesi, bukan oleh mereka yang lupa bahwa setiap kata yang diucapkan pejabat pemerintah adalah milik publik, bukan milik pribadi.

Baca Juga:  Etika Komunikasi Pejabat Publik: Antara Spontanitas dan Tanggung Jawab Sosial

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Opini