Dihadiri Presiden PKS Almuzzammil Yusuf, DPW PKS Sumut Resmikan Rumah Advokasi Hukum bagi Masyarakat

Medan, PR Politik – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sumatera Utara secara resmi mengoperasikan Rumah Advokasi Hukum di lantai satu Kantor DPW PKS Sumut, Medan, Minggu (30/8). Peresmian fasilitas pelayanan publik ini dihadiri langsung oleh Presiden PKS, Almuzzammil Yusuf.

Rumah Advokasi Hukum dihadirkan sebagai ruang khusus bagi masyarakat luas untuk menyampaikan aspirasi, memperoleh layanan konsultasi gratis, mediasi sengketa, hingga pendampingan hukum secara berkala.

Layanan ini sejatinya telah diinisiasi sejak 24 Mei 2026 lewat gelaran Seminar Hukum KUHP Baru. Sejak saat itu, tim pengacara dan relawan PKS telah aktif menangani berbagai kasus riil warga, seperti pendampingan hukum kasus pidana warga Kampung Banten (Deli Serdang), konsultasi hibah tanah Masjid Shofwan Bin Umair (Labusel), serta advokasi penyelamatan aset tanah wakaf Masjid Hidayatullah di Perumahan Pantai Malibu Indah (Medan Polonia).

Di samping itu, fasilitas ini sukses memediasi persoalan ketenagakerjaan kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak pekerja Supermarket Irian hingga yang bersangkutan dipekerjakan kembali, serta membantu penyusunan aduan warga Tanjung Rejo (Medan Sunggal) terkait keberatan pembangunan gedung serbaguna.

Presiden PKS yang akrab disapa AMY ini berharap pengoperasian Rumah Advokasi Hukum dapat memperluas jangkuan kebermanfaatan PKS dalam memberikan perlindungan dan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat rentan.

“PKS siap menjembatani aspirasi masyarakat. Kita berharap dengan diresmikannya Rumah Advokasi Hukum ini, ke depan semakin membawa berkah, semangat, dan manfaat pelayanan yang lebih luas. Mudah-mudahan keberadaan Rumah Advokasi Hukum ini menjadi bagian dari ikhtiar kita untuk terus hadir di tengah masyarakat, mendengarkan aspirasi mereka, serta memberikan pelayanan dan pendampingan sesuai dengan kebutuhan,” ujarnya.

Ke depan, Rumah Advokasi Hukum DPW PKS Sumut siap melayani beragam klaster persoalan hukum, meliputi perkara pidana, perdata, pertanahan dan tanah ulayat/wakaf, hukum ketenagakerjaan, hingga sosialisasi dan edukasi kesadaran hukum masyarakat.

Baca Juga:  PPP Percepat Muktamar X untuk Persiapan Pemilu 2029

Masyarakat yang membutuhkan pendampingan dapat mendatangi langsung Sekretariat Rumah Advokasi Hukum DPW PKS Sumut dengan menyertakan kronologi perkara beserta dokumen pendukung pendukung. Tim hukum akan membedah kelayakan perkara guna memberikan solusi legal yang akuntabel dan tepat sasaran.

sumber : PKS