Sorotan

Legislator NasDem Irma Suryani: DPR Tetapkan Jeda 3 Bulan bagi Peserta PBI-JKN yang Dinonaktifkan

Jakarta, PR Politik – DPR RI menetapkan masa jeda selama tiga bulan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) yang dinonaktifkan. Kebijakan ini diambil untuk memastikan masyarakat tetap memperoleh akses layanan kesehatan tanpa hambatan di seluruh rumah sakit. Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani saat ditemui Parlementaria usai Rapat Paripurna Ke-14 Penutupan Masa Sidang III Tahun Persidangan 2025–2026 di Kompleks Senayan, Jakarta, Kamis (19/2/2026). “DPR RI sudah memutuskan ada

PR Politik Indonesia

Memperkaya Praktik dan Pemikiran Kehumasan Politik Untuk Indonesia Yang Lebih Baik!

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Berita Pilihan

Opini

Opini

Infografis