Dari Gontor, Menguji Telinga Kekuasaan

Picture of Aditya Angga

Aditya Angga

Manager PR Politik Indonesia

gontor kekuasaan
Ilustrasi: Presiden ke-8 RI, Prabowo Subianto (kiri) dan Pimpinan Pondok Modern Darussalam Gontor, KH Hasan Abdullah Sahal (kanan)

PR Politik – Dalam dua hari berturut-turut, publik menyaksikan dua pemimpin—seorang kepala negara dan seorang pimpinan pondok pesantren—memperlihatkan sikap berbeda dalam memaknai kritik. Pada Jumat, 18 September 2026, saat menghadiri puncak peringatan HUT ke-28 Partai Amanat Nasional (PAN), Presiden Prabowo Subianto melontarkan ungkapan “saking pintarnya jadi goblok” ketika menanggapi kritik dari sejumlah pihak yang disebutnya sebagai pakar. Sehari kemudian, di hadapan Presiden dan para pejabat negara dalam peringatan 100 tahun Pondok Modern Darussalam Gontor, KH Hasan Abdullah Sahal menyatakan bahwa dirinya boleh diprotes, dikritik, bahkan didemo apabila kehidupannya melebihi kehidupan para santri.

Konteks kedua pernyataan itu tentu tidak sepenuhnya sama. Presiden sedang merespons kritik yang menurutnya telah berubah menjadi fitnah, sedangkan KH Hasan berbicara mengenai integritas dan pertanggungjawaban seorang pemimpin pondok. Namun, penulis melihat bahwa kedekatan waktu kedua pernyataan tersebut menghadirkan ruang refleksi bagaimana cara dua pemimpin memaknai kritik.

Kritik sebagai Cermin

Tidak semua kritik benar. Pakar juga dapat keliru, membawa kepentingan, menggunakan data secara serampangan, atau menyampaikan kesimpulan yang tidak proporsional. Pemerintah berhak membantah kritik semacam itu. Bahkan, pemerintah berkewajiban meluruskan informasi yang menyesatkan agar publik tidak mengambil kesimpulan berdasarkan data yang salah.

Namun, bantahan dari seorang kepala negara memiliki bobot yang berbeda dari perdebatan antarwarga. Dalam kerangka teori tindak tutur, bahasa seorang pemimpin memiliki daya performatif. Ia tidak hanya menyampaikan maksud, tetapi juga dapat membentuk batas mengenai siapa yang dianggap layak didengar dan siapa yang dapat diabaikan.

Filsuf bahasa John L. Austin melalui How to Do Things with Words (1962) menjelaskan bahwa bahasa tidak hanya berfungsi menggambarkan kenyataan. Ucapan juga dapat menjadi sebuah tindakan. Kata-kata dapat digunakan untuk memerintah, menjanjikan, mengesahkan, memengaruhi, bahkan mendelegitimasi pihak lain. 

Dalam komunikasi politik, daya performatif tersebut menjadi semakin besar ketika ujaran disampaikan oleh pemegang kekuasaan. Ucapan seorang kepala negara tidak hanya diterima sebagai ekspresi personal, tetapi juga membawa otoritas jabatan, pengaruh institusional, dan kekuatan simbolik. Dengan demikian, pelabelan terhadap pakar tidak berhenti sebagai ungkapan spontan, tetapi turut membentuk cara publik memandang kredibilitas pihak yang mengkritik.

Ketika pakar yang mengkritik dilabeli dengan kata yang merendahkan, persoalannya bukan semata-mata terletak pada kasar atau tidaknya sebuah ungkapan. Pernyataan seperti itu berisiko menciptakan kesan bahwa perbedaan pandangan merupakan serangan terhadap kekuasaan. Ia juga dapat mengirimkan pesan kepada birokrasi dan pendukung pemerintah bahwa kritik tidak perlu dijawab dengan argumentasi, tetapi cukup dilemahkan dengan mempertanyakan kecerdasan, moralitas, atau keberpihakan pengkritiknya.

Baca Juga:  PR Politik Pemerintah: Saatnya dari Personal ke Profesional

Di sinilah ketimpangan komunikasi terlihat. Dibandingkan pemegang kekuasaan, pengkritik umumnya memiliki akses dan daya jangkau komunikasi yang lebih terbatas. Penguasa memiliki panggung resmi, kewenangan, aparatur, dan kekuatan simbolik yang mampu memperbesar pengaruh setiap ucapannya. Semakin tinggi kedudukan seseorang, semakin besar pula tanggung jawabnya dalam memilih kata.

Konteks sebuah pernyataan memang perlu dibaca secara utuh. Presiden menyebut kritik tertentu telah berubah menjadi fitnah. Akan tetapi, konteks tidak menghapus persoalan etik dari pilihan bahasa. Jika kritik dinilai keliru, jawablah dengan data yang lebih kuat. Jika terdapat tuduhan palsu, tunjukkan letak kepalsuannya. Jika ada pakar yang membawa kepentingan tertentu, ungkapkan secara spesifik beserta buktinya.

Batas antara kritik dan fitnah tidak semestinya ditentukan hanya oleh rasa tidak nyaman pihak yang dikritik. Batas tersebut harus diperiksa melalui fakta, argumentasi, dan ruang pengujian yang terbuka. Kritik memang dapat menjadi cermin yang tidak selalu jernih. Namun, memecahkan cermin tidak akan membuat wajah menjadi lebih bersih.

Ulama dan Jarak Moral

Momentum satu abad Gontor mengingatkan kembali pentingnya hubungan antara ulama dan umara (pemegang kekuasaan). Keduanya memiliki wilayah otoritas yang berbeda. Umara memperoleh kewenangan untuk menjalankan pemerintahan, sedangkan ulama memikul tanggung jawab moral untuk menjaga nilai, menyampaikan nasihat, dan mengingatkan ketika kekuasaan mulai kehilangan arah.

Hubungan yang sehat antara ulama dan umara bukan berarti keduanya harus selalu sependapat. Keharmonisan tidak identik dengan ketiadaan kritik. Justru, nasihat menjadi bernilai ketika disampaikan dalam keadaan tidak mudah, tidak populer, dan mungkin tidak menyenangkan bagi orang yang menerimanya.

Dalam pemikiran Michel Foucault melalui Fearless Speech (2001), keberanian berbicara secara jujur kepada pihak yang lebih berkuasa dikenal sebagai parrhesia. Konsep ini bukan sekadar kebebasan menyampaikan pendapat, melainkan keberanian mengatakan sesuatu yang diyakini benar meskipun tindakan tersebut dapat menimbulkan risiko bagi orang yang mengatakannya.

Dalam praktik parrhesia, seseorang tidak berbicara untuk menyenangkan penguasa atau memperoleh keuntungan pribadi. Ia berbicara karena merasa memiliki tanggung jawab moral terhadap kebenaran dan kepentingan bersama. Dalam relasi ulama dan umara, semangat parrhesia menuntut ulama tetap menjaga independensi moralnya sekalipun berada dekat dengan pusat kekuasaan.

Pernyataan KH Hasan memang tidak secara langsung berisi kritik terhadap kebijakan Presiden. Namun, kesediaannya untuk diprotes dan dikoreksi memperlihatkan salah satu prasyarat penting bagi hadirnya parrhesia, yaitu keterbukaan seorang pemimpin untuk menerima kebenaran yang datang dari bawah. Nasihat hanya dapat berfungsi apabila ada keberanian untuk menyampaikannya dan tersedia ruang aman untuk mendengarkannya.

Baca Juga:  Pidato AHY: Membaca Pesan dan Strategi PR Politik

Ulama yang terlalu dekat dengan kekuasaan berisiko kehilangan jarak moralnya. Ia dapat berubah dari pemberi nasihat menjadi pemberi pembenaran. Sebaliknya, umara yang hanya mengundang suara-suara menyenangkan akan terkurung dalam ruang gema, tempat pujian terus dipantulkan sementara kenyataan di luar kekuasaan tidak lagi terdengar.

Sikap KH Hasan menjadi semakin bermakna karena disampaikan di hadapan Presiden dan para pejabat negara. Ia tidak hanya berbicara tentang kritik secara abstrak, tetapi meletakkan dirinya sendiri sebagai orang yang boleh dikoreksi. Ukurannya pun konkret: makanan, pakaian, kendaraan, dan tempat tinggal seorang pemimpin tidak boleh menciptakan jurang dengan orang-orang yang dipimpinnya.

Keterbukaan terhadap kritik dengan demikian bukan sekadar slogan, melainkan kesediaan untuk menjadikan diri sendiri sebagai objek evaluasi. Otoritas moral tidak dibangun dari tuntutan agar orang lain patuh, tetapi dari keberanian mempertanggungjawabkan ucapan dan perilaku sendiri.

Selama satu abad, Gontor menanamkan moto berbudi tinggi, berbadan sehat, berpengetahuan luas, dan berpikiran bebas. Dua nilai terakhir memiliki relevansi yang kuat bagi kehidupan demokrasi. Pengetahuan yang luas membutuhkan kebebasan berpikir, sedangkan kebebasan berpikir membutuhkan budi yang tinggi agar tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan.

Karena itu, ulama tidak seharusnya kehilangan suara ketika berada di dekat kekuasaan. Tugasnya bukan menyucikan setiap kebijakan pemerintah, tetapi menjaga agar kekuasaan tetap memiliki kompas moral. Pada saat yang sama, nasihat harus disampaikan dengan adab, kejujuran, dan tanggung jawab. Kritik yang baik tidak bertujuan mempermalukan, melainkan mencegah kekuasaan melakukan kesalahan yang lebih besar.

Adab Mendengar

Dalam komunikasi publik, kepemimpinan tidak hanya ditentukan oleh kemampuan berbicara. Ia juga ditentukan oleh kemampuan mendengarkan sesuatu yang tidak ingin didengar. Berpidato dapat menunjukkan ketegasan, tetapi mendengarkan kritik memperlihatkan kematangan.

Pemerintah tentu tidak harus menyetujui setiap pendapat pakar, akademisi, ulama, mahasiswa, atau masyarakat sipil. Akan tetapi, pemerintah perlu menunjukkan bahwa setiap argumen dipertimbangkan dan dijawab secara wajar. Dalam demokrasi, pemilihan umum memberikan mandat untuk memerintah, bukan kekebalan dari koreksi.

Grunig dan Hunt dalam Managing Public Relations (1984) memperkenalkan model komunikasi simetris dua arah. Model ini menempatkan komunikasi sebagai proses dialog yang memungkinkan kedua pihak saling memberikan umpan balik dan melakukan penyesuaian. Tujuannya bukan semata-mata membuat publik menerima kehendak organisasi, tetapi membangun pengertian bersama melalui pertukaran argumentasi yang setara.

Jika diterapkan dalam komunikasi pemerintahan, model tersebut menuntut negara tidak hanya mahir menjelaskan atau membela kebijakannya. Pemerintah juga harus bersedia mendengarkan, mengevaluasi, dan, apabila diperlukan, mengubah keputusan berdasarkan masukan publik. Keterbukaan dengan demikian bukan sekadar memberi kesempatan kepada masyarakat untuk berbicara, tetapi juga menunjukkan bahwa suara mereka memiliki kemungkinan memengaruhi kebijakan.

Baca Juga:  Presiden, Media, dan Komunikasi yang Terlembaga

Keterangan resmi pemerintah mengenai peringatan 100 tahun Gontor mencatat bahwa Presiden memaknai kebebasan berpikir sebagai keberanian melihat dan mengakui kekurangan diri sendiri. Pandangan tersebut patut diapresiasi. Namun, nilai itu baru memperoleh makna politik apabila diwujudkan dalam cara pemerintah menerima perbedaan pandangan.

Keberanian melihat kekurangan diri tidak cukup berhenti sebagai pesan dari atas panggung. Ia perlu hadir dalam tata kelola pemerintahan: membuka forum yang setara dengan pakar, menjawab kritik dengan data, memberi ruang kepada media untuk bertanya, serta membedakan secara jernih antara disinformasi, fitnah, dan kritik kebijakan.

Kalangan pakar pun memiliki tanggung jawab yang sama pentingnya. Kepakaran tidak boleh menjadi tameng dari koreksi. Akademisi harus menjaga ketepatan data, membuka kemungkinan bahwa analisisnya dapat keliru, menjelaskan konflik kepentingan, serta berani memperbaiki pendapat ketika ditemukan bukti baru. Etika mendengar harus berlaku bagi kedua belah pihak.

Namun, tanggung jawab lebih besar tetap berada pada pemegang kekuasaan. Hal ini bukan karena penguasa harus selalu mengalah, melainkan karena kata-katanya memiliki konsekuensi sosial dan politik yang lebih luas. Ucapan yang merendahkan dapat membuat orang takut berbicara, berpotensi mendorong pendukung menyerang pengkritik, dan mengubah perdebatan kebijakan menjadi pertarungan loyalitas.

Satu abad Gontor pada akhirnya bukan hanya perayaan panjang usia sebuah lembaga pendidikan. Momentum itu menghadirkan pertanyaan mendasar mengenai watak kepemimpinan kita. Jika seorang kiai bersedia diprotes ketika kehidupannya dianggap melampaui para santri, bersediakah penguasa membiarkan kebijakannya diuji oleh pengetahuan dan pengalaman masyarakat?

Bangsa ini tidak kekurangan orang yang mampu berbicara. Yang kerap menjadi persoalan adalah ketersediaan telinga untuk mendengar. Hubungan ulama dan umara tidak semestinya diukur dari seberapa dekat keduanya duduk dalam sebuah acara, tetapi dari apakah ulama tetap berani menyampaikan kebenaran dan apakah umara tetap membuka diri ketika nasihat terasa tidak menyenangkan.

Pada akhirnya, ucapan penguasa selalu membawa konsekuensi, nasihat membutuhkan keberanian moral, dan komunikasi publik hanya dapat tumbuh sehat ketika kekuasaan membuka ruang timbal balik. Ketiganya bermuara pada satu prinsip: kekuasaan yang demokratis tidak hanya memberikan ruang kepada masyarakat untuk berbicara, tetapi juga bersedia membiarkan dirinya dikoreksi.

Dari Gontor, telinga kekuasaan sedang diuji.

 

Artikel ini telah tayang di kompas.com