Ketika Kekuasaan Mendengar Terlalu Jauh: Penyadapan, Komunikasi Politik, dan Kepercayaan Publik

Picture of Diah Fatma Sjoraida

Diah Fatma Sjoraida

Dosen Komunikasi Politik, Fakultas Ilmu Komunikasi, Universitas Padjadjaran

Penyadapan, Kekuasaan
Cover: Gambar hanya ilustrasi

PR Politik – Dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto bukan perkara biasa. Bukan hanya karena kepala negara menjadi salah satu sasaran, tetapi juga karena kasus tersebut menyeret nama mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Peristiwa ini membuka pertanyaan yang lebih luas: sampai sejauh mana kekuasaan boleh “mendengar”, dan siapa yang mengawasi ketika teknologi pengawasan berada di tangan institusi negara?

Bareskrim Polri pada 3 November 2026 menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik. Mereka adalah Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Menurut keterangan penyidik, dugaan penyadapan berlangsung pada periode 2025–2026 dan salah satu nomor yang menjadi sasaran adalah nomor Presiden. Sasaran lainnya disebut mencakup pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, LSM, dan pengusaha.

Perkara ini masih berada dalam proses hukum. Status tersangka tidak sama dengan putusan bersalah. Motif, pembagian peran, serta seluruh konstruksi perkaranya tetap harus diuji melalui proses hukum yang adil.

Justru karena itulah kasus ini menarik dibaca dari perspektif komunikasi politik. Persoalannya bukan semata siapa menyadap siapa, melainkan bagaimana publik menilai kekuasaan, institusi, dan sistem pengawasan ketika kewenangan yang semestinya digunakan melalui prosedur hukum diduga disalahgunakan.

Jangan Berhenti pada Tokohnya

Kasus yang melibatkan pejabat tinggi dengan mudah berubah menjadi drama personal. Perhatian publik tersedot pada nama, jabatan, motif, atau spekulasi mengenai informasi apa yang mungkin diperoleh.

Wajar jika masyarakat ingin mengetahui jawabannya. Namun, jika percakapan hanya berhenti pada tokoh, persoalan yang lebih mendasar justru dapat terlewat.

Dalam teori agenda setting, Maxwell McCombs dan Donald Shaw menjelaskan bahwa media mempunyai peran besar dalam menentukan isu mana yang memperoleh perhatian publik. Dalam kasus ini, tantangannya adalah bagaimana percakapan tidak berhenti pada drama orang per orang, tetapi bergerak menuju persoalan tata kelola.

Baca Juga:  Pidato AHY: Membaca Pesan dan Strategi PR Politik

Siapa yang berwenang memerintahkan penyadapan? Bagaimana prosedurnya? Siapa yang mengawasi penggunaan perangkat tersebut? Apakah setiap aktivitas meninggalkan jejak yang dapat diaudit? Dan apa mekanisme koreksi apabila kewenangan digunakan di luar tujuan penegakan hukum?

Pertanyaan-pertanyaan itu penting karena pejabat dapat berganti, tetapi kelemahan sistem bisa bertahan jauh lebih lama.

Jika perkara hanya selesai dengan menentukan siapa yang bertanggung jawab tanpa memperbaiki mekanismenya, publik memperoleh berita besar, tetapi negara kehilangan kesempatan memperbaiki tata kelola.

Dari Konflik Elite ke Akuntabilitas Kekuasaan

Cara sebuah kasus dibingkai ikut menentukan cara masyarakat memahaminya.

Robert Entman melalui konsep framing menjelaskan bahwa komunikasi bekerja dengan memilih aspek tertentu dari suatu realitas dan menjadikannya lebih menonjol. Peristiwa yang sama karena itu dapat melahirkan pemaknaan publik yang berbeda.

Dugaan penyadapan ini dapat dibaca sebagai konflik elite. Bisa pula ditempatkan sebagai persoalan keamanan kepala negara atau penyimpangan individual.

Namun ada bingkai lain yang lebih penting bagi kepentingan publik: akuntabilitas penggunaan kekuasaan.

Penyadapan dalam kondisi tertentu memang menjadi instrumen penegakan hukum. Negara membutuhkan kemampuan untuk menghadapi kejahatan yang kompleks. Tetapi semakin besar kewenangan negara untuk memasuki ruang privat, semakin kuat pula kontrol yang harus menyertainya.

Masyarakat tentu tidak menghendaki aparat kehilangan instrumen yang diperlukan untuk melindungi negara dan warga. Namun masyarakat juga tidak seharusnya hidup dalam kecemasan bahwa teknologi pengawasan dapat digunakan tanpa prosedur dan kontrol yang memadai.

Di situlah hukum, pengawasan, dan akuntabilitas harus berjalan bersama.

Ketika Krisis Hukum Menjadi Krisis Komunikasi

Kasus ini juga memperlihatkan bahwa krisis hukum hampir selalu memiliki dimensi komunikasi.

Pada masa media sosial, kekosongan informasi dengan cepat diisi oleh tafsir. Fakta bercampur opini. Potongan berita beredar tanpa konteks. Dugaan kemudian diperlakukan seolah-olah sudah menjadi kesimpulan.

Baca Juga:  Menata Ulang Fungsi Juru Bicara Pemerintah

Karena itu, pemerintah dan institusi terkait perlu berkomunikasi secara terbuka tanpa mengganggu proses penyidikan.

Transparansi bukan berarti semua alat bukti harus diumumkan kepada publik. Tidak semua informasi memang boleh dibuka. Namun masyarakat setidaknya berhak mengetahui bahwa perkara ditangani secara serius, mekanisme internal diperiksa, dan langkah pencegahan dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang.

Presiden pada 4 November meminta agar proses hukum dilakukan secara objektif, transparan, sesuai peraturan perundang-undangan, dan tanpa ada yang ditutup-tutupi. Pada hari yang sama, Presiden juga memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan setelah penetapan status tersangka.

Langkah administratif tentu berbeda dari proses pidana dan tidak boleh diperlakukan sebagai pembuktian kesalahan. Namun bagi komunikasi publik, tindakan tersebut akan ikut dibaca sebagai bagian dari respons negara terhadap krisis.

Kepercayaan Lebih Sulit Dibangun daripada Citra

Di sinilah kita perlu membedakan citra dan kepercayaan. Citra dapat dibentuk melalui pesan. Kepercayaan tumbuh dari pengalaman publik melihat bagaimana institusi bertindak.

Pemerintah dapat mengatakan semua orang sama di depan hukum. Namun masyarakat akan menilai apakah prinsip tersebut tetap berlaku ketika perkara menyentuh orang yang pernah berada di lingkaran kekuasaan.

Pemerintah dapat mengatakan prosesnya transparan. Publik kemudian akan melihat apakah transparansi tersebut benar-benar tercermin dalam proses penanganan perkara.

Karena itu, komunikasi politik dalam kasus semacam ini tidak seharusnya diarahkan untuk membuat persoalan cepat hilang dari pemberitaan.

Komunikasi justru perlu menunjukkan bahwa ketika persoalan muncul dari dalam institusi, institusi tersebut tetap mempunyai kemampuan untuk mengoreksi dirinya sendiri.

Dari situlah kepercayaan publik tumbuh.

Jangan Sampai Berakhir sebagai Berita Viral

Ada risiko yang selalu muncul dalam kasus besar. Isu meledak, media ramai, pernyataan pejabat berseliweran, lalu beberapa pekan kemudian perhatian masyarakat berpindah ke persoalan lain. Jika demikian, kasus ini hanya menjadi satu episode dalam siklus berita.

Baca Juga:  Etika Komunikasi Pejabat Publik: Antara Spontanitas dan Tanggung Jawab Sosial

Padahal ada pelajaran yang lebih penting. Momentum ini semestinya digunakan untuk mengevaluasi mekanisme otorisasi penyadapan, memperkuat audit terhadap penggunaan perangkat pengawasan, menjamin keterlacakan tindakan, serta memperjelas pertanggungjawaban ketika kewenangan digunakan di luar prosedur.

Perkembangan teknologi membuat persoalan tersebut semakin mendesak. Kemampuan mengumpulkan, menghubungkan, dan menganalisis data berkembang sangat cepat. Teknologi yang digunakan secara benar dapat membantu negara melindungi masyarakat. Sebaliknya, kemampuan teknologi yang besar tanpa kontrol yang sepadan juga membawa risiko besar.

Pada akhirnya, dugaan penyadapan terhadap Presiden bukan hanya cerita tentang percakapan yang didengar secara diam-diam.

Ia juga merupakan ujian tentang bagaimana negara berbicara secara terbuka kepada masyarakat ketika kekuasaannya sendiri sedang dipersoalkan.

Teknologi mungkin mampu membuka informasi yang paling tersembunyi. Tetapi ada satu hal yang tidak dapat diperoleh melalui penyadapan: kepercayaan publik.

Kepercayaan tidak dapat disadap. Ia tumbuh ketika kekuasaan bersedia dibatasi oleh hukum, diawasi secara serius, dan dipertanggungjawabkan kepada publik.