Serang, PR Politik – Anggota Komisi XI DPR RI Annisa Mahesa menggugah kesadaran publik untuk memperkuat kewaspadaan penipuan digital finansial di tengah melonjaknya kasus kejahatan di sektor keuangan, di mana imbauan penegakan hak-hak konsumen serta keberanian melapor ini disampaikan langsung dalam agenda Edukasi Keuangan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Serang, Banten, Selasa (3/11).
Lonjakan maraknya modus kejahatan daring tersebut disoroti tajam mengingat data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat transaksi penipuan telah menembus angka 700 ribu laporan dengan total kerugian masyarakat mencapai Rp12 triliun dalam kurun waktu dua tahun terakhir.
Sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan penganggaran terhadap OJK, ia menegaskan komitmennya dalam mengawal agar sistem perlindungan konsumen sektor jasa keuangan berjalan prima di tingkat tapak.
Di samping itu, penertiban praktik pinjaman online (pinjol) ilegal serta pola penagihan di luar batas kewajaran turut menjadi poin krusial yang dibedah dalam forum edukasi tersebut.
“Pinjol ilegal bisa kena sanksi dari OJK. Bahkan kalau Bapak-Ibu belum tahu, kita itu berhak protes kalau debt collectornya bersikap kasar. Pun kalau meeka datang ke rumah, mereka itu nggak boleh macam-macam dan ada peraturannya.” tegasnya.
Ia memaparkan empat indikator bahaya penipuan digital yang patut diwaspadai warga, yakni adanya desakan tindakan secara instan, permintaan kode OTP atau PIN rahasia, penawaran keuntungan tak masuk akal, hingga instruksi mengunduh tautan berkas APK mencurigakan.
Apabila masyarakat terlanjur terseret sebagai korban, ia mengimbau agar warga segera memutus komunikasi dengan pelaku, menghubungi pihak bank terkait, serta mengamankan seluruh bukti perpesanan.
“Jangan panik, langsung lapor,” tegasnya mengakhiri pesan utama edukasi mengenai kewaspadaan penipuan digital finansial.
sumber : Fraksi Gerindra















