Bandung, PR Politik – Komisi II DPR RI, Dede Yusuf memanfaatkan temuan dinamika hukum dan polemik keabsahan syarat administrasi kandidat pemilu sebagai momentum krusial untuk membenahi aturan main Pemilu nasional melalui perumusan agenda RUU Pemilu verifikasi, di mana jajaran panitia kerja revisi undang-undang kini memfokuskan perbaikan regulasi demi menutup celah hukum dalam penetapan calon pejabat publik.
Langkah penyempurnaan norma hukum ini diarahkan agar proses verifikasi berkas kandidat di masa depan berjalan lebih transparan, ketat, dan memiliki kepastian hukum yang mengikat.
Ia menggarisbawahi bahwa putusan peradilan terkait surat keterangan (Suket) kelulusan kandidat harus dijadikan cermin evaluasi menyeluruh bagi pembentuk undang-undang.
“Publik dan para pakar banyak membahas dimensi politiknya, termasuk desakan agar DPR bersikap. Di luar itu saya memandang ini jadi pelajaran berharga bahwa ada celah regulasi yang harus diperbaiki,” ujarnya saat sosialisasi pengawasan partisipatif bersama Bawaslu di Ciwidey, Kabupaten Bandung (31/10).
Ia menilai proses pembahasan revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi ajang strategis untuk memperketat klausul persyaratan agar kasus batal demi hukum tidak lagi terulang.
“Selain dimensi politik, yang tidak kalah penting dan strategis adalah bagaimana kita menyusun regulasi yang rigid agas kasus serupa tidak terulang di kemudian hari,” tandasnya.
Sebagai langkah konkret, ia mendorong kewajiban bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengeksekusi tahapan verifikasi faktual secara komprehensif hingga ke lembaga pendidikan asal calon.
“Poin pentingnya bagaimana hal ini jangan kembali terulang. Salah satunya kita akan atur dalam RUU Pemilu yang lagi dibahas agar KPU wajib melakukan verifikasi faktual atas persyaratan seseorang maju dalam jabatan politik baik Pileg, Pilkada, dan Pilpres,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa pemeriksaan administrasi harus ditindaklanjuti dengan pengumpulan bukti lapangan dan wawancara pembanding guna menjamin akurasi data lulusan.
“Memang ada undang-undang perlindungan data pribadi. Tapi kalau menyangkut jabatan politik yang dipilih rakyat maka wajib ada transparansi, publik wajib tahu sekolahnya di mana, tahun lulus kapan, dan sebagainya,” jelasnya.
Ia menutup pemaparannya dengan menekankan bahwa RUU Pemilu wajib mempertegas peran pengawasan Bawaslu serta memperkuat integritas penyelenggara pemilu secara utuh.
“Jadi bahasan RUU Pemilu tidak semata mereduksi temuan money politics dan lembaga penyelenggara seperti KPU, Bawaslu, dan DKPP. Kasus Suket dan persyaratan jabatan politik ini jadi momentum bahwa kita harus memperbaiki regulasi,” pungkasnya.
sumber : Fraksi Demokrat















