Jakarta, PR Politik – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik RI (PAPPRI), serta perwakilan sektor swasta VNT Networks pada Kamis (13/11/25). Dalam forum tersebut, Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Kawendra Lukistian, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Hak Cipta merupakan bagian dari agenda besar untuk memperbaiki tata kelola nasional yang tengah dijalankan pemerintah.
“Kita sedang berada dalam fase pembenahan. Semangat negara hari ini adalah perbaikan menyeluruh. Presiden Prabowo Subianto sedang memperjuangkan Indonesia agar bergerak ke arah yang jauh lebih baik,” ujar Kawendra.
Ia menyoroti berbagai persoalan klasik yang terjadi di banyak sektor, termasuk tata kelola royalti. Kawendra menyatakan bahwa kebocoran yang selama bertahun-tahun menjadi isu kini mulai ditangani secara tegas oleh pemerintah.
“Kita sudah membicarakan kebocoran ini sejak lama, dan itu nyata. Sekarang presiden menegakkan aturan tanpa pandang bulu, tak ada lagi pihak yang tidak tersentuh. Semua jelas. Ternyata negara kita sangat kaya,” tegasnya.
Selain itu, Kawendra menyinggung tingginya ICOR (Incremental Capital Output Ratio) Indonesia yang selama ini menunjukkan rendahnya efisiensi ekonomi. “Selama ini ICOR kita terlalu tinggi. Untuk menghasilkan satu dolar, kita perlu mengeluarkan 4–6 dolar, sementara negara lain cukup dengan 2 dolar untuk mendapatkan 2 dolar,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa revisi UU Hak Cipta harus menjadi momentum perbaikan komprehensif, tidak hanya untuk kepentingan negara, tetapi juga memberi penghargaan layak bagi para pencipta lagu dan pekerja musik nasional. “Saya melihat pembaruan UU Hak Cipta ini memiliki semangat yang sama: memberikan kontribusi terbaik bagi negara dan bagi para pejuang royalti, musik, serta karya cipta,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kawendra juga memberikan apresiasi kepada PAPPRI dan LMKN atas kontribusi dan kerja keras yang telah dilakukan. Ia menilai bahwa keberadaan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) ke depan perlu lebih efisien agar distribusi royalti lebih tepat sasaran. “Saya mengapresiasi PAPPRI dan LMKN. Ke depannya, mungkin LMK cukup empat sampai lima saja. Harus jelas alurnya, jangan sampai yang tidak berhak justru menerima. Saya juga mengapresiasi LMK yang sudah menyetor puluhan miliar kepada LMKN. Semoga ke depan lebih besar lagi karena potensi negara kita sangat besar,” tuturnya.
Kawendra juga menilai pentingnya pembenahan sistem royalti secara terintegrasi, termasuk melalui paparan teknis dari VNT Networks. Ia berharap Indonesia dapat mengikuti negara-negara maju yang telah sukses melakukan digitalisasi hak cipta. “Saya berharap pembenahan ini optimal, seperti Kanada yang sudah menerapkan digitalisasi. Mentor politik saya, Prof. Sufmi Dasco, memiliki mimpi besar agar ke depan pencipta lagu bisa menerima informasi real time,” tutupnya.















