PR Politik – Bahasa kekuasaan sedang menghadapi ujian baru di ruang publik. Bukan semata-mata soal pilihan kata Presiden Prabowo Subianto yang sesekali terdengar spontan, informal, bahkan kontroversial. Persoalan yang lebih penting adalah bagaimana kekuasaan berbicara ketika berhadapan dengan kritik, terutama ketika kritik datang dari masyarakat, media, akademisi, pengamat, atau kelompok sipil.
Publik pernah mendengar “ndasmu etik”, lalu “nye-nye-nye”, “bajingan”, dan yang paling baru “londo ireng”. Masing-masing muncul dalam konteks yang berbeda. Namun, jika rangkaian tersebut dibaca sebagai bagian dari komunikasi politik, persoalannya tidak berhenti pada soal pilihan kata. Yang lebih mendasar adalah bagaimana kekuasaan seharusnya merespons kritik tanpa mengubah perbedaan pendapat menjadi pertarungan antara pemerintah dan pengkritiknya.
Presiden Prabowo dalam peringatan Harlah ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa di Jakarta, 23 Juli 2026, menyebut “londo ireng” ketika berbicara mengenai orang Indonesia yang dianggap mengabdi kepada kepentingan bangsa lain. Dalam pidato itu, Prabowo menyoroti kelompok-kelompok yang menurutnya kerap memandang pemerintah dari sisi negatif. Ia menyebut sejumlah profesi dan kelompok masyarakat sipil, termasuk kalangan pers, pengamat, serta LSM.
Pernyataan itu memantik kritik organisasi pers. Aliansi Jurnalis Independen menilai pelabelan tersebut dapat merendahkan dan mendelegitimasi kerja jurnalistik.
Polemik kemudian berkembang. Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi Hasan Nasbi mengatakan pemerintah juga memiliki hak untuk mengkritik. Menurutnya, kebebasan berpendapat berlaku dua arah: masyarakat boleh mengkritik pemerintah, pemerintah juga boleh mengkritik masyarakat. Hasan juga menjelaskan bahwa istilah “londo ireng” menurutnya ditujukan kepada kelompok tertentu yang dianggap kritis dan pesimis terhadap kerja pemerintah, bukan kepada masyarakat secara umum.
Secara sederhana, argumentasi tersebut terdengar masuk akal. Demokrasi memang tidak mengenal monopoli kritik. Pemerintah bukan objek pasif yang harus menerima setiap tudingan tanpa hak menjawab.
Namun, persoalannya tidak sesederhana itu.
Ketika Relasi Kuasa Tidak Simetris
Pemerintah dan masyarakat memang sama-sama memiliki hak berbicara. Tetapi keduanya tidak memiliki posisi kekuasaan yang sama.
Pemerintah memiliki kewenangan administratif, sumber daya negara, perangkat birokrasi, otoritas regulasi, dan instrumen penegakan hukum. Masyarakat sipil tidak memiliki perangkat kekuasaan yang sebanding. Karena itu, mengatakan bahwa “pemerintah juga boleh mengkritik rakyat” secara normatif benar, tetapi secara struktural belum cukup menjelaskan persoalannya.
Kebebasan berbicara dapat berlaku dua arah. Relasi kekuasaan tidak pernah sepenuhnya dua arah.
Ketika pemerintah secara agresif mengkritik balik warganya, persoalannya tidak berhenti pada hak untuk berbicara. Respons semacam itu dapat dipersepsikan sebagai bentuk intimidasi, karena kritik publik yang semestinya menjadi bagian mekanisme pengawasan justru berhadapan dengan serangan balik dari pihak yang sedang diawasi.
Menjadi Presiden atau pejabat negara berarti bersedia menempatkan diri di bawah mikroskop publik. Kebijakan, pernyataan, bahkan cara berbicara akan selalu menjadi bagian dari penilaian masyarakat. Karena itu, kritik tidak semestinya selalu diperlakukan sebagai serangan yang harus dibalas.
Ketika kritik lebih sering dijawab dengan serangan balik kepada pengkritik daripada penjelasan terhadap substansi persoalan, pemerintah dapat dipersepsikan defensif dan kurang membuka ruang bagi suara yang berbeda.
Ketika masyarakat mengatakan program pemerintah tidak efektif, pemerintah dapat menghadirkan data. Ketika media menemukan sekolah yang belum diperbaiki, pemerintah dapat menjelaskan jumlah sekolah yang telah direnovasi, kendala yang tersisa, dan target penyelesaiannya. Ketika LSM mengkritik suatu kebijakan, pemerintah dapat menunjukkan dasar hukum, kajian, dan indikator keberhasilannya.
Itulah komunikasi politik yang substantif.
Masalah muncul ketika substansi kritik bergeser menjadi persoalan identitas orang yang mengkritik. Perdebatan tidak lagi berada pada pertanyaan “apakah kritik itu benar?”, tetapi berubah menjadi “siapa yang mengkritik dan untuk kepentingan siapa?”
Dalam kasus “londo ireng”, pergeseran itu menjadi semakin kuat karena istilah tersebut memiliki muatan sejarah. Istilah itu merujuk pada pribumi yang diasosiasikan dengan pihak kolonial atau dianggap membantu kepentingan Belanda. Karena itu, ketika istilah tersebut dilekatkan pada wartawan, pengamat, dan LSM, maknanya tidak berhenti pada kritik terhadap isi pemberitaan atau pendapat. Ia membawa tuduhan yang lebih berat: ketidaksetiaan terhadap kepentingan nasional.
Dalam perspektif komunikasi, ini bukan persoalan kecil.
Murray Edelman (1964) menjelaskan bagaimana politik bekerja melalui konstruksi simbolik. Bahasa politik tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi juga menciptakan kategori, batas, dan persepsi mengenai siapa yang dianggap berada di dalam dan di luar kelompok.
Ketika sebuah kelompok diberi label tertentu, publik dapat diarahkan untuk melihat kelompok itu bukan berdasarkan argumennya, melainkan berdasarkan identitas yang dilekatkan kepadanya. Di sinilah kritik berisiko mengalami delegitimasi.
Pesan Tidak Berhenti pada Maksud Presiden
Persoalan berikutnya adalah komunikasi tidak pernah sepenuhnya dikendalikan oleh pengirim pesan.
Stuart Hall (1980), melalui konsep encoding dan decoding, menjelaskan bahwa pesan yang diproduksi komunikator melalui proses encoding tidak otomatis diterima dengan makna yang sama oleh khalayak. Khalayak melakukan decoding berdasarkan pengalaman, posisi sosial, pengetahuan, dan konteks yang mereka miliki.
Konsep ini relevan membaca komunikasi Presiden Prabowo.
Bisa saja encoding yang dimaksudkan Presiden adalah pesan nasionalisme: pemerintah sedang bekerja, Indonesia tidak boleh pesimistis, dan masyarakat perlu membangun kepercayaan diri terhadap bangsa. Dalam konteks itu, “londo ireng” dimaksudkan untuk mengkritik pihak yang dianggap mengabdi kepada kepentingan asing. Tetapi decoding publik tidak harus berhenti pada maksud tersebut.
Sebagian orang dapat memahami “londo ireng” sebagai kritik terhadap kelompok yang memang memiliki agenda tertentu. Sebagian lainnya dapat membacanya sebagai pelabelan terhadap profesi wartawan, pengamat, dan LSM. Sebagian yang lain lagi mungkin melihatnya sebagai tanda bahwa pemerintah sedang defensif terhadap kritik.
Perbedaan tafsir tersebut menunjukkan bahwa pesan tidak sepenuhnya berada dalam kendali komunikator. Setelah diterima oleh publik, pesan dapat dimaknai secara berbeda sesuai dengan konteks dan pengalaman mereka yang menerimanya.
Itulah mengapa dalam komunikasi publik, niat baik tidak selalu cukup.
Meskipun seorang Presiden bermaksud melontarkan candaan, publik dapat memaknainya sebagai tindakan yang merendahkan. Seorang pejabat dapat bermaksud membangun optimisme, tetapi masyarakat dapat membacanya sebagai penolakan terhadap realitas. Sebuah istilah dapat dimaksudkan sebagai kritik kepada kelompok tertentu, tetapi ketika disampaikan dalam forum terbuka dan dikaitkan dengan profesi tertentu, maknanya dapat meluas.
Hal serupa terlihat pada kata “ndasmu”, “nye-nye-nye”, dan “bajingan”.
Sekali lagi, persoalannya bukan semata-mata apakah kata-kata tersebut secara linguistik boleh digunakan.
Persoalannya adalah siapa yang mengucapkannya, kepada siapa, dalam forum apa, dan dalam posisi kekuasaan seperti apa.
J.L. Austin (1962) melalui teori speech act menegaskan bahwa bahasa tidak sekadar rangkaian kata, melainkan juga suatu tindakan. Ketika seseorang berbicara, ia tidak sekadar mengatakan sesuatu. Ia juga melakukan sesuatu melalui perkataannya.
Karena itu, ucapan Presiden memiliki konsekuensi performatif yang jauh lebih besar daripada ucapan warga biasa.
Presiden bukan sekadar individu yang sedang berbicara. Ia juga merepresentasikan negara. Karena itu, pilihan katanya tidak hanya melekat pada pribadi yang mengucapkannya, tetapi juga dapat memengaruhi cara publik membaca negara.
Menguji Kedewasaan Komunikasi Pemerintah
Pemerintahan yang percaya diri tidak harus memenangkan setiap percakapan di media sosial. Ukurannya bukan seberapa cepat sebuah kritik dibalas, melainkan seberapa kuat pemerintah menjelaskan kebijakannya melalui data, argumentasi, dan hasil.
Dalam perspektif public relations, gagasan komunikasi dua arah James E. Grunig dan Todd Hunt (1984) menempatkan kemampuan mendengar publik sebagai bagian penting dari komunikasi organisasi. Pemerintah karena itu tidak cukup hanya menyampaikan pesan, tetapi juga perlu memahami bagaimana kebijakannya diterima, dipersoalkan, dan dimaknai oleh masyarakat.
Kritik yang keliru tentu dapat diluruskan. Informasi yang salah wajib dibantah. Laporan yang tidak akurat dapat dikoreksi. Tetapi respons tersebut sebaiknya diarahkan pada subtansi persoalan, bukan pada pemberian label kepada orang yang menyampaikannya.
Di sinilah batas penting antara membantah kritik dan mendelegitimasi pengkritik. Pemerintah dapat tegas tanpa harus menjadikan kritik sebagai permusuhan.
Sebab masyarakat mengkritik pemerintah bukan karena pemerintah berada di luar masyarakat, melainkan karena pemerintah bekerja atas nama publik dan menggunakan mandat publik. Kritik karena itu bukan gangguan terhadap demokrasi, melainkan salah satu mekanisme yang membuat kekuasaan tetap dapat diawasi.
“Ndasmu”, “nye-nye-nye”, “bajingan”, dan “londo ireng” mungkin akan terus menjadi potongan video yang beredar di media sosial. Algoritma menyukai kata-kata yang pendek, emosional, dan mudah diperdebatkan.
Namun, demokrasi tidak dapat diselenggarakan hanya melalui potongan-potongan percakapan semacam itu. Demokrasi membutuhkan ruang di mana kritik dapat disampaikan tanpa terlebih dahulu dicurigai sebagai permusuhan, dan pemerintah dapat menjawab tanpa harus menjadikan pengkritik sebagai lawan.
Istana tidak harus selalu lembut. Pemerintah boleh tegas dan boleh membantah. Tetapi kekuatan komunikasi pemerintahan justru terlihat ketika ketegasan itu disertai kemampuan mengendalikan bahasa, memahami posisi kekuasaan, dan menghormati ruang kritik.
Pada akhirnya, ujian komunikasi kekuasaan bukan terletak pada kemampuan pemerintah memenangkan setiap perdebatan, melainkan pada kemampuannya menjaga agar perbedaan pendapat tetap menjadi bagian dari demokrasi, bukan berubah menjadi pertarungan antara kekuasaan dan mereka yang mengawasinya.















