Tolak Wacana Penghapusan Pemilihan Wakil Kepala Daerah, Dede Yusuf Usul Pembagian Tugas Resmi dan Sanksi bagi Kepala Daerah

Jakarta, PR Politik – Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Dede Yusuf, menanggapi wacana agar posisi wakil kepala daerah tidak lagi dipilih secara langsung melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Menurutnya, usulan tersebut merupakan salah satu opsi yang masih perlu dikaji secara mendalam bersama sejumlah alternatif lain dalam upaya memperbaiki sistem demokrasi di tingkat daerah.

Ia menilai, sistem pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam satu paket memiliki fungsi krusial dalam iklim demokrasi, salah satunya adalah membuka ruang koalisi antarpartai politik agar kekuasaan tidak hanya terpusat pada satu figur semata.

“Itu salah satu opsi yang dikemukakan, ada juga beberapa opsi sebetulnya,” katanya saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (10/8).

Politikus asal Jawa Barat ini menjelaskan bahwa sistem paket dalam Pilkada mampu menciptakan mekanisme saling mengawasi (check and balance) antara kepala daerah dan wakilnya. Sebab, seorang wakil kepala daerah bukan sekadar pendamping administratif, melainkan berfungsi memberikan pandangan kritis terhadap setiap kebijakan yang diambil oleh kepala daerah.

“Karena di Indonesia, sistem paket ini untuk membuka juga bentuk koalisi dalam politik, tidak sentralisasi pada satu orang saja. Istilahnya ada check and balance juga,” ujarnya.

“Karena salah satu fungsi wakil adalah memberikan pendapat terhadap kebijakan-kebijakan yang diambil,” imbuhnya.

Lebih lanjut, mantan Wakil Gubernur Jawa Barat ini menyatakan bahwa keberadaan wakil kepala daerah tidak terlepas dari dinamika politik elektoral. Seorang wakil sering kali memiliki basis dukungan politik tersendiri yang berkontribusi nyata terhadap tingkat elektabilitas maupun kekuatan logistik dalam kontestasi Pilkada.

“Apalagi demokrasi itu adalah peluang koalisi bagi partai-partai untuk memajukan kader terbaiknya,” ucapnya.

Baca Juga:  Hindun Ansah Desak Kementerian Pertanian Segera Antisipasi Kerugian Petani Akibat Banjir

“Dan tidak menutup mata juga, wakil kepala daerah berkontribusi kepada elektabilitas, logistik, atau memiliki pendukung sendiri,” lanjutnya.

Meski membela sistem paket, ia mengakui masih terdapat persoalan mendasar dalam hubungan kerja antara kepala daerah dan wakilnya di lapangan. Salah satu problem utama yang perlu segera dibenahi adalah ketidakjelasan pembagian tugas dan kewenangan bagi wakil kepala daerah.

Kondisi buram tersebut kerap membuat posisi wakil kepala daerah hanya menjadi sebatas “ban serep” karena otoritas tugas yang seharusnya dijalankan justru tidak didelegasikan oleh kepala daerah.

“Yang perlu diperbaiki adalah bagaimana membuat aturan tugas dan fungsi seorang wakil kepala daerah yang tidak abu-abu agar tidak hanya menjadi ‘ban serep’ tadi,” tegasnya.

Ia memaparkan bahwa ketentuan mengenai tugas wakil kepala daerah sebenarnya sudah dituangkan dalam undang-undang maupun peraturan pemerintah (PP) untuk membantu kepala daerah. Namun, pada implementasinya, penyerahan tugas tersebut masih sangat bergantung pada subjektivitas kepala daerah masing-masing.

“Selama ini memang dituang dalam UU dan PP tugasnya membantu kepala daerah untuk tugas-tugas dan hak tertentu yang diberikan. Namun kadang-kadang tugas itu tidak diberikan. Tergantung kepala daerahnya saja,” sesalnya.

Sebagai jalan keluar, ia mengusulkan agar ke depan dibuat regulasi pembagian tugas yang lebih tegas, resmi, dan tertulis bagi wakil kepala daerah di dalam peraturan pemerintah. Hal ini bertujuan agar wakil kepala daerah dapat menjalankan mandat yang telah dititipkan oleh rakyat di pundaknya.

“Itu sebabnya saya mengusulkan agar ke depan perlu ada tugas resmi yang tertulis di dalam PP untuk wakil kepala daerah, sehingga dia juga bisa menjalankan mandat rakyat yang dititipkan di pundaknya,” cetusnya.

Selain itu, ia juga mendorong adanya mekanisme sanksi administratif yang tegas bagi kepala daerah yang terbukti tidak menjalankan ketentuan pembagian tugas tersebut.

Baca Juga:  Edi Oloan Soroti Tumpang Tindih HGU dan Tanah Adat di Mahakam Ulu: Ini Soal Keadilan Masyarakat Adat

Di sisi lain, ia memunculkan opsi alternatif berupa penerapan sistem pemilihan kepala daerah secara asimetris. Dalam skema ini, tidak semua wilayah di Indonesia harus menerapkan pola pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara serentak dalam satu paket.

“Opsi lain adalah asimetris, yaitu pemilihan kepala daerah untuk daerah yang tidak terlalu luas, cukup kepala daerahnya saja. Namun untuk wilayah yang lebih luas, padat atau memiliki kemajemukan tertentu, bisa dengan wakil,” urainya.

Menurutnya, skema asimetris ini layak dipertimbangkan demi menjaga keseimbangan keterwakilan masyarakat, terutama di daerah yang memiliki wilayah geografis luas, jumlah populasi besar, atau tingkat kemajemukan sosial yang tinggi.

“Ini agar ada keseimbangan keterwakilan kemajemukan tadi. Yang penting tetap tugas dan tanggung jawab harus diberikan dengan porsi yang tepat agar bisa menjalankan tugas mandat rakyat sebaik-baiknya,” katanya.

Ia menegaskan bahwa berbagai opsi penataan ini tidak boleh langsung diputuskan secara tergesa-gesa, melainkan harus dijadikan bahan kajian ilmiah yang matang bagi para pengamat, akademisi, serta pemangku kepentingan terkait.

“Saya rasa biarkan opsi-opsi ini jadi kajian terhadap masalah demokrasi daerah ini, di antara para pengamat dan akademisi,” tuturnya.

Ia memastikan bahwa Komisi II DPR RI senantiasa terbuka untuk menampung segala masukan dalam pembahasan mengenai penyempurnaan sistem pemerintahan dan demokrasi di daerah. “Kalau Komisi II saya rasa siap untuk membahas segala masukan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, wacana mengenai wakil kepala daerah tidak lagi dipilih lewat Pilkada sebelumnya diembuskan oleh Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, dalam rapat kerja bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Kamis (30/7). Khozin menilai Pilkada cukup ditujukan untuk memilih kepala daerah saja, sementara posisi wakil cukup ditunjuk langsung oleh kepala daerah pemenang.

Baca Juga:  Anggota Komisi I DPR Okta Kumala Dewi Minta Penguatan Keamanan Ruang Digital di Tengah Lonjakan Pengguna Internet

sumber : Fraksi Demokrat

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Opini