Kawal RUU Sisdiknas, Komisi X DPR Desak Anggaran Pendidikan Diterjemahkan Jadi Kesejahteraan Nyata bagi Guru

Jakarta, PR Politik – Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Kurniasih Mufidayati, menegaskan bahwa kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan wajib ditempatkan sebagai salah satu fondasi utama dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Menurutnya, peta jalan peningkatan mutu pendidikan nasional mustahil dipisahkan dari aspek penghargaan serta jaminan kesejahteraan para pendidik di garis depan. Oleh sebab itu, regulasi mengenai hak-hak pendidik perlu dipagari oleh norma hukum yang jelas, kuat, dan memberikan kepastian hukum yang konkret.

“Guru dan tenaga kependidikan adalah bagian penting dari ekosistem pendidikan. Kita ingin RUU Sisdiknas memberikan jaminan kesejahteraan yang nyata, berkeadilan, dan tidak berhenti pada norma tanpa kepastian pelaksanaan,” ujarnya dalam agenda Seminar RUU Sisdiknas bersama PGRI, Rabu (12/8).

Ia menilai, intervensi kesejahteraan dari negara harus merata dan menjangkau seluruh klaster pendidik, termasuk guru non-ASN yang mengabdi di sekolah swasta maupun madrasah. Kelompok ini dinilai masih terjebak dalam ketimpangan penghasilan, minimnya perlindungan sosial, serta ketidakpastian masa depan.

Ia mendorong agar indikator standar upah layak, jaminan sosial, hingga Tunjangan Profesi Guru (TPG) memperoleh tempat yang kokoh di dalam RUU Sisdiknas. Keterbatasan ruang fiskal di tingkat daerah ditegaskan tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan ketimpangan pendapatan guru terus berlanjut.

“Standar kesejahteraan perlu mempertimbangkan realitas biaya hidup di daerah. Guru yang mengabdi harus mendapatkan penghasilan yang memungkinkan mereka hidup layak dan menjalankan profesinya secara optimal,” jelasnya.

“Jangan sampai guru sudah memenuhi persyaratan profesional tetapi masih menghadapi persoalan dalam memperoleh hak tunjangannya. Kepastian dan ketepatan waktu pembayaran harus menjadi perhatian bersama,” cetusnya secara tegas.

Baca Juga:  Hidayat Nur Wahid Setujui BPIH 2026 Turun Rp2 Juta, Ingatkan Kualitas Pelayanan Haji Harus Tetap Meningkat

Bagi jutaan guru yang belum mengantongi sertifikat pendidik, Komisi X DPR mendorong pemerintah membuka skema Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang lebih inklusif dan mudah diakses. Skema ini disarankan lewat penyediaan subsidi penuh serta jalur afirmasi kilat bagi para guru senior dan guru PPPK yang telah memiliki rekam jejak pengabdian panjang di dunia pendidikan.

Ia meminta kementerian terkait dan pemerintah daerah meningkatkan sinergi agar distribusi TPG maupun tunjangan khusus bagi guru di wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) tidak lagi tersendat.

“Jangan sampai besarnya anggaran pendidikan tidak terasa sampai pada kesejahteraan guru. Anggaran pendidikan yang besar harus diterjemahkan menjadi kesejahteraan yang nyata, konsisten, dan berkeadilan,” imbuhnya.

Ia mengingatkan bahwa pemenuhan hak guru bukan sekadar urusan bagi-bagi tambahan penghasilan, melainkan strategi mutlak untuk mengatrol kualitas sumber daya manusia nasional. Guru yang sejahtera akan memiliki ruang logis untuk meningkatkan kompetensi dan memberikan pengajaran yang bermutu.

“Kesejahteraan guru dan dosen adalah kunci untuk mewujudkan Generasi Emas 2045. Karena itu, RUU Sisdiknas harus menjadi momentum untuk memperkuat jaminan kesejahteraan mereka secara berkelanjutan dan berkeadilan,” pungkasnya mengakhiri pemaparannya.

sumber : Fraksi PKS

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Opini