Anggota Komisi V DPR RI Soroti Seringnya Delay Penerbangan Maskapai Lion Group

Syarief Abdullah Alkadrie, anggota Komisi V dari Fraksi Partai Nasdem | Foto: DPR RI (dok)

Jakarta, PR Politik – Sejumlah anggota Komisi V DPR RI mengungkapkan kekhawatiran terkait seringnya keterlambatan penerbangan maskapai, terutama yang berasal dari Lion Group. Keterlambatan ini bahkan kadang berlangsung selama berjam-jam dan menimbulkan ketidaknyamanan bagi penumpang.

Syarief Abdullah Alkadrie, anggota Komisi V dari Fraksi Partai Nasdem, mengaku kerap merasa waswas saat menggunakan maskapai Lion Group, yang meliputi Super Airjet, Lion Air, hingga Batik Air, karena terkenal sering mengalami delay.

“Kita selalu waswas kalau pakai airline yang dari perusahaan Lion, apakah Super Airjet, Lion, Bahkan Batik Air. Bahkan Batik saya pernah 3 jam delay,” ungkap Syarief dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2025).

Ia menambahkan, sering mengalami keterlambatan ketika menggunakan layanan Lion Group dan meminta agar maskapai menyesuaikan armadanya jika belum mampu memenuhi kebutuhan rute agar tidak menimbulkan kekacauan penerbangan.

“Sebaiknya kalau memang armada kita kurang, disesuaikan saja dengan rute kita yang dimiliki supaya tidak terjadi kekacauan dalam penerbangan ini,” tegas Syarief.

Hal senada juga disampaikan oleh Ishak Mekki, anggota Komisi V dari Fraksi Demokrat. Ia berbagi pengalaman kurang menyenangkan saat menggunakan layanan penerbangan Lion di momen Hari Ulang Tahun (HUT) TNI dari Bandara Halim Perdanakusuma. Menurut Ishak, informasi keterlambatan diberikan terlalu mendekati waktu keberangkatan, sehingga merugikan masyarakat yang sudah menjadwalkan kegiatan.

“Kita sudah beli kemarin misalnya tiket Lion. Besok pagi baru dikasih tahu itu delay, padahal itu sudah terjadwal (ada acara HUT TNI). Mestinya sudah jauh hari, tidak dilakukan penerbangan atau tidak dijual jam-jam tertentu itu, tapi pemberitahuannya itu sangat mendekati dan sangat merugikan masyarakat,” jelas Ishak.

Baca Juga:  Martin Manurung: Revisi UU Pelindungan PMI Akan Beri Amnesti bagi Pekerja Migran Nonprosedural

Menanggapi keluhan tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Lukman F. Laisa, menyatakan bahwa keterlambatan penerbangan diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 2 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.

“Itu ada aturan clear ya terkait dengan aturan main ketika dia delay, ketika dia tidak terbang, itu clear. Kita akan melaksanakan aturan itu,” ujar Lukman usai rapat.

Meski kejadian delay masih terjadi, Lukman menyebut bahwa kondisi saat ini sudah lebih baik dibandingkan sebelumnya. Menurutnya, keterlambatan penerbangan tidak sebanyak dulu dan Permenhub No. 2/2025 diharapkan dapat menegakkan disiplin waktu terbang di kalangan maskapai.

“Dibanding yang dulu kan sekarang berubah, sekarang boleh dikatakan hampir tertib. Walaupun memang masih ada tapi tidak sebanyak yang dulu. Makanya alhamdulillah dengan Permenhub 2/2025 ini bisa memberikan satu solusi supaya airlines benar-benar disiplin dalam hal penggunaan waktu untuk terbang,” tutup Lukman.

 

Sumber: fraksinasdem.org

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru