Jakarta, PR Politik – Perkembangan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence (AI)) menghadirkan tantangan baru bagi demokrasi. Kemampuan AI menghasilkan gambar sintetis, suara tiruan, hingga video deepfake dinilai berpotensi mempercepat penyebaran disinformasi, propaganda digital, dan kampanye hitam dalam kontestasi politik. Karena itu, Indonesia dinilai perlu segera memperkuat tata kelola AI agar pemanfaatan teknologi tetap sejalan dengan prinsip demokrasi dan kepentingan publik.
Pandangan tersebut disampaikan BRIN Associate Researcher sekaligus dosen yang meneliti tata kelola AI, literasi media, komunikasi politik, dan kajian Asia Tenggara, Munadhil Abdul Muqsith, dalam pemaparannya mengenai transformasi AI terhadap komunikasi politik dan kebijakan publik.
Menurut Munadhil, tantangan terbesar AI saat ini bukan hanya persoalan teknologi, tetapi juga menyangkut kualitas demokrasi. Kemampuan AI menghasilkan konten yang semakin menyerupai kenyataan membuat masyarakat semakin sulit membedakan informasi yang autentik dengan informasi hasil manipulasi.
“Hari ini semakin sulit membedakan mana video yang asli dan mana yang merupakan hasil AI. Teknologi ini membuka peluang yang sangat besar bagi munculnya black campaign, propaganda digital, hingga pembunuhan karakter dalam kontestasi politik,” ujar Munadhil.
Ia menilai ancaman tersebut bukan lagi sekadar prediksi. Berbagai konten manipulatif yang melibatkan tokoh publik maupun tokoh agama telah menunjukkan bahwa AI dapat dimanfaatkan untuk membangun persepsi negatif terhadap individu, partai politik, maupun institusi publik secara cepat dan masif.
Menurut Munadhil, kondisi tersebut diperparah oleh berkembangnya era post-truth, ketika kecepatan penyebaran informasi sering kali lebih berpengaruh daripada kebenaran informasi itu sendiri. Dalam situasi seperti ini, disinformasi yang diproduksi menggunakan AI berpotensi menyebar lebih luas sebelum sempat diverifikasi.
Selain tantangan pada ruang informasi, Munadhil juga menyoroti pentingnya tata kelola AI dalam proses penyusunan kebijakan publik. Menurutnya, AI dapat membantu proses analisis dan pengolahan data, tetapi tidak boleh menjadi pengambil keputusan utama.
“Kebijakan publik tidak bisa hanya didasarkan pada data yang dapat dikuantifikasi. Banyak aspek sosial, budaya, moral, hingga pengalaman masyarakat yang tidak selalu dapat diterjemahkan menjadi angka, padahal justru menentukan kualitas sebuah kebijakan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa AI seharusnya berfungsi sebagai sistem pendukung pengambilan keputusan (decision support system), sementara manusia tetap menjadi aktor utama (human in the loop) dalam setiap proses pengambilan keputusan agar dimensi etika, keadilan, dan kepentingan masyarakat tetap terjaga.
Menurut Munadhil, perkembangan teknologi AI saat ini berlangsung jauh lebih cepat dibandingkan penyusunan regulasi. Karena itu, Indonesia perlu memperkuat tata kelola AI yang mampu menjaga integritas informasi sekaligus mendorong inovasi secara bertanggung jawab.
“Tata kelola AI bukan hanya persoalan teknologi, tetapi juga menyangkut demokrasi, etika, dan kebijakan publik. Indonesia tidak boleh tertinggal dalam membangun regulasi yang mampu melindungi integritas informasi sekaligus mendorong inovasi yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Ia menambahkan, perlindungan demokrasi di era AI tidak dapat dibebankan kepada pemerintah semata. Diperlukan kolaborasi antara regulator, penyelenggara pemilu, partai politik, media massa, platform digital, akademisi, serta masyarakat sipil untuk membangun ekosistem komunikasi publik yang sehat, transparan, dan akuntabel.
Menutup paparannya, Munadhil menegaskan bahwa masa depan komunikasi politik tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan teknologi, tetapi juga oleh kemampuan seluruh pemangku kepentingan menjaga integritas informasi. Menurutnya, tata kelola AI yang kuat akan menjadi fondasi penting untuk memastikan perkembangan teknologi tetap memperkuat demokrasi, bukan justru menggerus kepercayaan publik.















