Legislator PAN Endang Agustina Minta MKMK Hormati Wewenang DPR dalam Seleksi Hakim

Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PAN Komisi III DPR RI, Endang Agustina

Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PAN, Endang Agustina, menegaskan agar Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menghormati kewenangan konstitusional DPR dalam proses seleksi hakim.

Merujuk pada Pasal 20A UUD 1945, Endang menyampaikan bahwa proses pemilihan calon Hakim Konstitusi, termasuk pencalonan Adies Kadir, merupakan domain legislatif yang tidak boleh diintervensi oleh lembaga etik yudisial.

Endang menegaskan bahwa Adies Kadir telah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan prosedural. Karena itu, menurutnya, tidak terdapat pelanggaran aturan dalam proses pencalonan tersebut.

Ia juga mengkritik langkah MKMK yang dinilai mulai memasuki ranah pemeriksaan etik terhadap figur yang belum resmi menjabat sebagai hakim.

“Bagaimana Bapak akan memeriksa seseorang yang belum melaksanakan tugas apa pun? Belum memeriksa perkara, belum memutus perkara, bagaimana mau diperiksa etik?” ujar Endang dalam RDP di Senayan.

Endang mengibaratkan kondisi tersebut seperti situasi di lapangan hijau. “Ibarat main bola, pemainnya belum masuk, wasitnya sudah mengeluarkan kartu kuning”.

Menutup pernyataannya, Endang meminta MKMK lebih bijaksana dalam menindaklanjuti laporan masyarakat agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antar lembaga negara.

Baca Juga:  Okta Kumala Dewi Desak Komdigi Tangkal Hoaks Penjarahan Mal Atrium Senen

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru