Jakarta, PR Politik – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus menggenjot pemanfaatan Aspal Buton (Asbuton) olahan dalam proyek pembangunan jalan tol nasional. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari strategi memperbesar Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), menekan ketergantungan pada aspal impor, serta mengerek efisiensi pembiayaan infrastruktur jalan.
“Kita berharap dengan memanfaatkan aspal Buton ini dapat mengurangi impor aspal, memperkuat industri dalam negeri, pemerataan dan pertumbuhan ekonomi, serta yang paling penting adalah menghemat devisa negara, yang diharapkan mencapai kurang lebih 4 triliun per tahun,” kata Menteri PU, Dody Hanggodo, dalam Focus Group Discussion (FGD) “Penyelarasan Ekosistem Jalan Tol untuk Pembangunan Indonesia yang Berkelanjutan” di Jakarta, Rabu (12/8).
Guna memperkuat payung hukum dan implementasi di lapangan, Kementerian PU telah menerbitkan Peraturan Menteri PU Nomor 10 Tahun 2026 tentang Penggunaan Aspal Buton Olahan untuk Pembangunan dan Preservasi Jalan. Aturan ini mengatur komprehensif mulai dari pembinaan teknis, pengadaan, pemantauan, evaluasi, hingga skema insentif.
Langkah tersebut disempurnakan melalui Keputusan Menteri PU Nomor 6950/KPTS/Mn/2026 tentang Penggunaan Asbuton Olahan untuk Pembangunan dan Preservasi Jalan Tahun 2026–2029 yang memuat tahapan target penggunaan, ketentuan substitusi, spesifikasi teknis, serta kesiapan implementasi.
Dalam penerapannya, salah satu produk unggulan yang dikembangkan adalah Aspal Merah Putih A30. Produk yang 100 persen buatan dalam negeri ini mengombinasikan 30 persen bitumen Asbuton dari Pulau Buton, Sulawesi Tenggara, dengan 70 persen aspal minyak kilang Pertamina.
Kehadiran Aspal Merah Putih A30 menjadi pendorong strategis untuk mengerek penggunaan Asbuton olahan—yang saat ini baru menyerap sekitar 4 persen—menjadi 30 persen. Ke depan, produk ini akan ditingkatkan secara bertahap menuju varian Aspal Merah Putih A100 berbasis 100 persen bitumen Asbuton, yang diproyeksikan mampu menghemat devisa negara hingga Rp4,08 triliun setiap tahunnya.
“Untuk itu, saya berharap Badan Usaha Jalan Tol akan mendukung dan berpartisipasi dalam kebijakan penggunaan Asbuton ini dan tetap menjaga kelayakan teknis dan akademis, dan seluruh pemangku kepentingan harus bergerak,” ujarnya.
Ia menggarisbawahi bahwa pemanfaatan Asbuton olahan tidak boleh sampai menambah beban keuangan bagi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) maupun masyarakat pengguna jalan. Efisiensi harga menjadi syarat mutlak agar tidak berdampak pada kenaikan tarif tol.
“Saya tidak mau jika nanti Asbuton ini membebani biaya atau cost dari BUJT. Jadi target dari Asbuton itu sendiri minimal sama dengan harga aspal hari ini atau kalau bisa kurang. Jadi kalau lebih tinggi, saya berharap teman-teman BUJT dan ATI wajib menolak, karena nanti akan berdampak kepada tarif tol itu sendiri dan saya tidak mau menaikkan tarif hanya gara-gara cost Bapak Ibu naik,” tegasnya.
Di sisi lain, MenPU mengingatkan pentingnya kepastian hukum untuk menjaga iklim investasi di sektor jalan tol yang saat ini telah beroperasi sepanjang 3.128,30 kilometer (76 ruas yang dikelola 54 BUJT) dengan total nilai investasi menembus Rp779 triliun.
Selain masalah aspal, penanganan kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) juga menjadi fokus utama karena dinilai mempercepat kerusakan jalan dan membengkakkan biaya pemeliharaan. Saat ini, sebanyak 47 unit Weigh in Motion (WIM) telah terpasang di jaringan jalan tol untuk memperketat pengawasan.
Pemanfaatan Asbuton dan penguatan integrasi jalan tol diandalkan untuk menyokong sasaran PU608, yakni menekan angka Incremental Capital Output Ratio (ICOR) di bawah 6, mendukung pengentasan kemiskinan menuju 0 persen, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional mencapai 8 persen.
“Karena itu saya melihat pentingnya FGD ini yang tidak hanya untuk menyatukan langkah kita semua, tapi juga menyatukan pandangan kita ke depan. Sekarang yang kita sambungkan bukan hanya jalan, kita sedang menyambungkan pusat produksi dengan pasar-pasarnya, investasi dengan pekerjaannya, dan pertumbuhan ekonomi dengan kesejahteraan masyarakat Indonesia,” tutupnya.
sumber : KemenPU















