Jakarta, PR Politik – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memaparkan sejumlah terobosan kebijakan pemerintah di bidang ketenagakerjaan, mulai dari pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga hingga penetapan skema pembagian hasil yang lebih adil bagi para pengemudi ojek online (ojol).
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Negara dalam Pidato Kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPD RI dan DPR RI Tahun 2026 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8). Dalam pidatonya, Presiden mengungkapkan bahwa pemerintah bersama DPR RI berhasil mengundangkan 13 rancangan undang-undang hingga Juli 2026, dengan UU Pelindungan PRT sebagai salah satu regulasi monumental yang disahkan.
Presiden menegaskan bahwa pengesahan UU Nomor 2 Tahun 2026 merupakan bentuk keberpihakan dan pengakuan resmi negara terhadap nilai serta martabat seluruh profesi, termasuk para pekerja rumah tangga yang berhak mendapatkan payung hukum dan jaminan perlindungan penuh.
“Pengakuan bahwa setiap pekerjaan memiliki nilai martabat, dan setiap pekerja berhak untuk memperoleh pelindungan,” ujarnya.
Selain perlindungan bagi PRT, ia turut membeberkan kebijakan progresif pemerintah terkait penetapan ulang porsi pembagian hasil antara mitra pengemudi ojek online dan perusahaan aplikasi.
Melalui rekomendasi resmi pemerintah, porsi pendapatan yang diterima pengemudi mengalami kenaikan signifikan dari semula 80 persen menjadi 92 persen, sementara bagian perusahaan aplikator disesuaikan menjadi 8 persen. Kebijakan ini terbukti mendongkrak tingkat kesejahteraan para pekerja transportasi daring secara langsung di lapangan.
“Banyak pengemudi melaporkan penghasilan mereka naik signifikan. Ada yang naik dua kali lipat, bahkan ada yang mengatakan naik tiga kali lipat,” katanya.
Agenda kenegaraan tersebut turut dihadiri oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli serta Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor. Kehadiran pimpinan Kemnaker ini menegaskan komitmen kementerian dalam mengawal implementasi arah kebijakan strategis pemerintah di sektor ketenagakerjaan nasional.
sumber : Kemnaker















