Instruksikan Banggar dan Komisi XI DPR, Bahlil Lahadalia Minta Hak Dana Bagi Hasil Daerah Penghasil SDA Diperhatikan

Jakarta, PR Politik – Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menginstruksikan Fraksi Partai Golkar di DPR RI untuk mengawal dan memberikan perhatian serius terhadap skema pembagian Dana Bagi Hasil (DBH), khususnya bagi daerah-daerah penghasil Sumber Daya Alam (SDA).

Ia secara khusus meminta jajaran kader di Badan Anggaran (Banggar) dan Komisi XI DPR RI untuk memastikan hak-hak daerah penghasil SDA masuk dalam prioritas pembahasan kebijakan fiskal. Langkah ini dinilainya krusial untuk menjaga keharmonisan hubungan pemerintah pusat dan daerah sekaligus menjamin keberlangsungan aktivitas ekonomi produksi di daerah.

“Saya cuma titip, ya. Tolong kepada Banggar kita dan Komisi XI agar perhatikan dana bagi hasil daerah-daerah penghasil sumber daya alam. Perhatikan betul tuh,” kata Bahlil dalam pengarahan jajaran kader dalam rangka HUT ke-81 Partai Golkar di Kantor DPP Golkar, Jakarta Barat, Selasa (18/8).

Skema DBH SDA sendiri merupakan alokasi dana transfer dari pemerintah pusat ke daerah yang bersumber dari pendapatan negara atas eksploitasi SDA. Sektor-sektor utama penyumbang DBH ini mencakup kehutanan, minyak dan gas bumi (migas), mineral dan batu bara (minerba), panas bumi, hingga sektor perikanan.

Ia menegaskan bahwa pemenuhan alokasi bagi daerah penghasil telah memiliki landasan hukum yang mengikat. Ia mengingatkan, pengabaian terhadap porsi DBH yang proporsional berisiko memicu sikap apatis dari pemerintah daerah terhadap operasional industri ekstraktif di wilayah mereka.

“Kalau ini tidak kita perhatikan, maka bukan tidak mungkin daerah itu pasti akan acuh tak acuh terhadap apa yang akan kita lakukan di lapangan. Begitu terjadi, proses produksi tidak akan maksimal, dampaknya nanti kepada pendapatan negara,” sebutnya.

Menurutnya, kelancaran dan keberlanjutan pasokan produksi SDA nasional amat bergantung pada stabilitas dan dukungan kondusif dari kawasan penghasil. Oleh sebab itu, kewajiban pemerintah pusat dalam memenuhi hak daerah harus ditunaikan secara konsisten sesuai regulasi perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:  Bongkar Formula "3T", Ketua PKS Sumut Andi Pranata Desak BOEMKRAFT Lahirkan Jutaan Pengusaha Baru

Kendati demikian, ia mengingatkan agar implementasi kebijakan DBH tetap memperhitungkan batas batas kapasitas fiskal dan kemampuan riil keuangan negara.

“Dan saya pikir apa yang sudah ada dalam undang-undang, kita konsisten saja untuk kita lakukan sesuai dengan kemampuan keuangan negara, tetapi diprioritaskan untuk itu diberikan hak-hak yang sesuai dengan undang-undang,” tuturnya.

Melalui pengawalan ketat terhadap alokasi DBH SDA, Bahlil optimistis iklim produksi di kawasan penghasil tetap terjaga secara optimal, yang pada akhirnya akan bermuara pada peningkatan penerimaan kas negara dan pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.

sumber : Golkar

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Opini