Jakarta, PR Politik — Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melalui Komisi V DPR RI mendorong agar komisi yang dipungut aplikator ojek online (ojol) dibatasi maksimal 10 persen. Dorongan ini disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) yang mempertemukan para pengemudi dan perusahaan aplikator transportasi daring, Senin (27/10/2025).
Diskusi tersebut dihadiri berbagai pihak, termasuk perwakilan Garda Ojol, perusahaan aplikator, dan sejumlah komunitas pengemudi.
Anggota DPR RI Fraksi PDIP Edi Purwanto mengatakan, perlunya regulasi khusus yang secara tegas mengatur ekosistem transportasi online agar lebih adil bagi para pengemudi.
“Kami dapat banyak laporan potongan berkisar 40–50%. Banyaknya potongan dari para aplikator ini disebabkan oleh tidak adanya peraturan yang mengatur aplikator dan tidak adanya punishment,” kata Edi dalam keterangan tertulis yang diterima Selasa (28/10/2025).
Edi menambahkan, Komisi V PDIP akan mendorong pembentukan Undang-Undang (UU) Transportasi Online untuk menciptakan sistem transportasi digital yang berpihak pada pekerja sektor ini.
Sementara itu, Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDIP Adian Napitupulu menegaskan tuntutan agar komisi aplikator tidak lebih dari 10 persen secara keseluruhan (all in).
“Begini, maksimal per hari ini, per saat ini kita meminta komisi aplikator tidak lebih dari 10 persen. All in,” tegas Adian.
Adian juga menyoroti masih lemahnya kesejahteraan pengemudi transportasi daring. Ia mendorong pemerintah untuk menggelar forum diskusi terpadu (FGD) yang melibatkan semua pemangku kepentingan—mulai dari pengemudi, aplikator, hingga DPR.
Menurutnya, biaya operasional aplikator per transaksi hanya sekitar Rp204, sudah termasuk layanan peta dan sistem aplikasi. Namun, beberapa aplikator masih mengenakan komisi di atas 20 persen, bahkan menambah biaya tambahan sekitar Rp2.000 per transaksi.
“Artinya, keuntungan aplikasi-aplikasi yang mengambil di atas 20 persen ini gede banget. Dan yang lebih menyedihkan, uangnya itu sebagian lari ke luar negeri,” ujarnya.
Politisi PDIP itu juga menyoroti kurangnya transparansi dari pihak aplikator yang enggan membuka data operasional sebenarnya kepada pemerintah maupun DPR.
“Semua kita di-prank sama aplikator itu. Aplikator-aplikator ini bersembunyi di data-data yang tidak pernah mereka publis. Jadi siapa yang di-prank? Gua di-prank, DPR kena prank, driver kena, konsumen juga kena,” ungkapnya dengan nada kesal.
Sebagai solusi jangka panjang, Adian menekankan pentingnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online yang mengatur hubungan kerja, sistem komisi, dan perlindungan sosial secara komprehensif.
“Kita sih lebih berharap pada Undang-Undang Transportasi Online-nya ya. Tapi kita sadar bahwa memproduksi sebuah undang-undang itu tidak gampang, tidak sederhana, dan biasanya tidak cepat,” tutup Adian.















