Menuju Zero ODOL 2027, Menhub Dudy Purwagandhi Luncurkan Sistem ETLE HUB untuk Angkutan Barang

Jakarta, PR Politik – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus memperkuat komitmennya untuk mewujudkan target Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) pada tahun 2027. Langkah strategis ini ditempuh melalui transformasi sistem pengawasan dan penegakan hukum kendaraan angkutan barang berbasis teknologi digital modern. Transformasi tersebut diwujudkan lewat peluncuran Sistem Penegakan Hukum Melalui Alat Bukti Rekaman Elektronik Pelanggaran Lebih Dimensi dan Lebih Muatan (ETLE HUB) oleh Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (10/8).

Ia menyampaikan, persoalan truk dan kendaraan angkutan barang yang melebihi kapasitas dimensi dan muatan telah lama menjadi perhatian serius pemerintah karena memicu dampak negatif yang luas, khususnya terhadap aspek keselamatan di jalan raya serta ketahanan infrastruktur transportasi nasional.

“Kendaraan yang melanggar ketentuan dimensi dan muatan, memperbesar risiko kecelakaan. Mempercepat kerusakan jalan dan jembatan, mengganggu ketertiban lalu lintas, serta menimbulkan kerugian yang pada akhirnya harus ditanggung bersama,” tegasnya.

Menurutnya, penanganan truk ODOL tidak bisa lagi mengandalkan metode konvensional secara parsial, melainkan harus dilakukan secara konsisten dan menyeluruh. Mengingat laju pertumbuhan jumlah armada kendaraan yang tidak sebanding dengan panjangnya bentang jalan, intervensi teknologi mutakhir dan integrasi data menjadi instrumen penentu yang mutlak diperlukan.

“Karena itu, penanganan overdimension overloading harus dilakukan secara konsisten dan menyeluruh. Pengawasan di lapangan tetap diperlukan. Tetapi jumlah kendaraan yang terus bertambah dan luasnya jaringan jalan menuntut dukungan teknologi serta integrasi data yang semakin baik,” imbuhnya.

Sistem ETLE HUB dirancang untuk menghadirkan kepastian hukum yang efektif, terukur, transparan, serta berbasis validitas data. Platform ini dikembangkan guna mendukung Rencana Aksi Nasional (RAN) Penanganan Kendaraan ODOL di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.

Baca Juga:  Mendes Yandri Larang Pendamping Desa "Minder", Tegaskan TPP Ujung Tombak Masa Depan Indonesia

Dalam implementasinya, sistem ini menggabungkan basis data Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUE) milik Kemenhub dengan sejumlah perangkat sensor canggih di lapangan, antara lain:

  • Automatic Number Plate Recognition (ANPR): Kamera cerdas pemindai pelat nomor kendaraan secara otomatis.

  • Radio Frequency Identification (RFID): Alat identifikasi frekuensi radio untuk membaca data logistik kendaraan.

  • Weigh In Motion (WIM): Sensor timbangan digital dinamis yang mampu mengukur berat kendaraan saat melaju tanpa perlu berhenti.

“Melalui integrasi ETLE dengan teknologi Weight Emotion atau WIM di UPPKB dan Jalan Tol, pengawasan dapat dilakukan secara lebih luas konsisten dan terukur. Data kendaraan, dimensi, muatan serta pelanggaran dapat direkam dan menjadi dasar bagi tindak lanjut sesuai ketentuan yang beraku,” urainya.

Sebelum diresmikan, ETLE HUB telah melalui fase uji coba intensif sepanjang Januari hingga Juli 2026 di tiga lokasi strategis, yaitu UPPKB Kertapati dan UPPKB Talang Kelapa di Palembang (Sumatera Selatan), serta UPPKB Balonggandu di Karawang (Jawa Barat). Selama masa uji coba, sistem mencatatkan hasil fantastis dengan mendeteksi sebanyak 198.127 pelanggaran angkutan barang.

Pada fase awal tersebut, sanksi yang dijatuhkan masih berupa teguran administrasi. Namun, seiring peresmian penuh hari ini, ETLE HUB kini terhubung langsung dengan sistem penerbitan surat tilang elektronik serta metode pembayaran denda secara digital melalui BRI Virtual Account (BRIVA).

Ia memperingatkan secara tegas bahwa dalam ekosistem logistik, tanggung jawab hukum atas pelanggaran muatan tidak boleh dibebankan seluruhnya kepada sopir angkutan. Seluruh pihak yang terlibat dalam rantai pasok dari hulu ke hilir wajib mematuhi aturan baku dimensi dan kapasitas tonase.

“Tanggung jawab juga tidak boleh selalu berhenti pada pengemudi. Dalam ekosistem angkutan barang, terdapat perusahaan angkutan, pemilik kendaraan, pemilik barang, serta pihak-pihak lain yang memiliki tanggung jawab untuk memastikan kendaraan beroperasi sesuai dengan ketentuan,” katanya.

Baca Juga:  Indonesia dan AS Sepakat Turunkan Tarif Ekspor, Prabowo Prioritaskan Kepentingan Rakyat dan Pekerja

Agenda ini juga diarahkan untuk memanfaatkan mahadata (big data) hasil rekaman kamera guna merumuskan regulasi transportasi yang lebih presisi. “Data yang terkumpul juga harus kita manfaatkan lebih jauh. Bukan sekedar untuk mencatat pelanggaran, tetapi untuk membaca kolam, menentukan titik pengawasan, dan menyusun kebijakan yang semakin tepat sasaran,” ucapnya.

Guna memperkokoh ekosistem penegakan hukum digital ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub menandatangani 6 Perjanjian Kerja Sama (PKS) strategis bersama lintas instansi dan korporasi:

  1. PT Jasa Marga (Persero) Tbk: Integrasi ANPR/RFID dan data BLUE di sepanjang jalan tol utama.

  2. PT Hutama Karya (Persero): Sinkronisasi deteksi kendaraan ODOL pada koridor jalan tol Trans-Sumatera.

  3. PT Marga Mandalasakti: Pengetatan pengawasan angkutan logistik di jalur tol Barat Jawa.

  4. PT JIEP Pulogadung (Perseroda): Penyelenggaraan fasilitas penimbangan khusus pada kawasan industri Pulogadung Jakarta.

  5. PT Kawasan Berikat Nusantara: Penyediaan infrastruktur jembatan timbang pada akses jalan kawasan industri KBN.

  6. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk: Integrasi sistem pembayaran denda melalui teknologi Application Programming Interface (API/BRIAPI).

Melalui sinergi kokoh dari hulu industri hingga ke hilir jalan raya ini, Kemenhub optimistis budaya tertib berlalu lintas angkutan barang dapat terbentuk demi menekan angka kecelakaan fatal di jalan raya.

“Pada akhirnya, kita semua menginginkan seluruh angkutan barang dapat bergerak secara efisien, infrastruktur jalan dan jembatan tetap terjaga, serta yang paling penting masyarakat dapat menggunakan jalan dengan aman dan selamat,” pungkasnya.

Peluncuran ini turut disaksikan oleh Wakil Menteri Perhubungan Suntana, Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas Odo Manuhutu, Direktur Utama Jasa Marga Rivan A. Purwantoro, Direktur Utama Hutama Karya Koentjoro, serta para jajaran pimpinan tinggi madya di lingkungan Kemenhub.

Baca Juga:  Menteri Bahlil Pastikan Sumur Minyak Rakyat di Muba Jadi Legal, Harga Beli 80% ICP

sumber : Kemenhub 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Opini