Menteri Bahlil Pastikan Sumur Minyak Rakyat di Muba Jadi Legal, Harga Beli 80% ICP

Musi Banyuasin, PR Politik – Bagi banyak keluarga di Desa Mekar Sari, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, menambang minyak adalah salah satu denyut perekonomian. Dengan hadirnya pemerintah mengatur tata kelola sumur minyak masyarakat, peluang itu kini dibuka dengan legalitas yang jelas, aspek keselamatan lebih terjaga, kepastian penghasilan, serta mengurangi risiko kerja dan konflik sosial.

Semangat inilah yang dibawa oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia saat meninjau kegiatan produksi sumur minyak rakyat di Desa Mekar Sari, Kamis (16/10). Kunjungan ini dilakukan hanya sepekan setelah Rapat Tim Gabungan pada 9 Oktober 2025 yang menetapkan hasil final inventarisasi sumur minyak rakyat di seluruh Indonesia.

Berdasarkan data inventarisasi tersebut, secara nasional terdapat total 45.095 sumur yang tersebar di enam provinsi. Provinsi Sumatera Selatan menjadi lokasi dengan jumlah sumur terbanyak, yaitu 26.300 sumur, di mana 22.381 di antaranya berada di Kabupaten Musi Banyuasin.

Dalam kunjungannya, Bahlil menegaskan komitmen pemerintah untuk menata kegiatan penambangan minyak rakyat agar berjalan aman, berkelanjutan, dan ramah lingkungan. Salah satu langkah konkret yang diumumkan adalah skema pembelian hasil produksi minyak rakyat sebesar 80 persen dari Indonesian Crude Price (ICP).

“Pemerintah ingin memastikan kegiatan minyak rakyat tetap berjalan, tapi harus tertib dan sesuai aturan. Dengan harga beli 80 persen dari ICP, masyarakat tetap mendapatkan keuntungan yang layak, sementara negara bisa mengawasi agar kegiatan ini, sesuai aturan,” ujar Bahlil.

Anita, salah satu perwakilan penambang rakyat di Desa Mekar Sari, menyampaikan perubahan positif setelah pemerintah turun tangan. “Dulu kami takut-takut mulut (nambang), sekarang sudah tenang karena pemerintah turun langsung dan memberikan solusi. Kami siap mengikuti aturan,” ujar Anita.

Baca Juga:  Sri Mulyani Sebut Ekonomi & Keuangan Syariah Bagian Dari Solusi Atasi Kemiskinan

Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru menilai Kabupaten Muba memiliki potensi besar dan mendukung penuh terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang menjadi momentum penting agar masyarakat dapat mengelola sumur minyak secara legal dan aman. “Selama ini banyak masyarakat kita bekerja di sektor ini tanpa pembinaan dan menghadapi risiko keselamatan. Dengan Permen ini, kita ingin masyarakat bisa bekerja secara aman dan berdaya, serta mendapatkan legalitas,” ujar Herman Deru.

Bahlil juga meminta pemerintah daerah, BUMD, dan SKK Migas memperkuat koordinasi dalam pendampingan teknis dan administratif bagi para penambang rakyat. Selain meninjau sumur rakyat, Bahlil mengecek program Listrik Desa dan Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL), serta ketersediaan dan distribusi LPG 3 kilogram di wilayah Muba.

 

 

sumber : ESDM RI

Bagikan:

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru