Jakarta, PR Politik – Di tengah ambisi besar Indonesia untuk membangun Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII), Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS, Habib Idrus, mengingatkan pentingnya menghadirkan identitas khusus yang kuat. Nilai diferensiasi ini dinilai krusial guna membedakan pusat keuangan Indonesia dari pusat-pusat finansial global mapan lainnya di dunia.
Pandangan taktis tersebut disuarakan oleh Habib Idrus dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII), Senin (6/7). Menurutnya, diferensiasi tersebut sangat rasional diwujudkan melalui pembangunan Islamic Ecosystem Financial Hub, yang mengintegrasikan ekosistem keuangan syariah, industri halal, dan instrumen pembiayaan berkelanjutan dalam satu kerangka regulasi tunggal.
“Kalau kita ingin memiliki daya saing dengan pusat-pusat finansial dunia, Indonesia harus memiliki nilai pembeda. Saya melihat diferensiasi itu adalah Islamic Ecosystem Financial Hub,” katanya tegas di hadapan pimpinan dan anggota Panja.
Ia menilai Indonesia mengantongi modal geopolitik dan demografis yang sangat solid untuk memimpin pasar keuangan syariah global, mengingat statusnya sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar dunia. Kendati demikian, konsep yang ia tawarkan tidak boleh terjebak hanya pada penyediaan layanan jasa keuangan syariah konvensional, melainkan wajib membangun ekosistem hulu-ke-hilir yang saling mengunci.
Melalui payung hukum PFII, Indonesia didorong untuk melahirkan dan mengembangkan berbagai produk investasi strategis baru yang bernilai ekonomi tinggi.
Ia mendesak agar seluruh potensi raksasa ini diakomodasi secara eksplisit dalam penyusunan RUU PFII. Langkah legislasi ini penting agar Indonesia tidak sekadar menjadi lokasi fisik investasi internasional, melainkan bertindak sebagai kiblat pengembangan industri keuangan syariah global.
Lebih lanjut, legislator Fraksi PKS ini menekankan pentingnya pelibatan aktif dari kalangan akademisi dan para pakar lintas disiplin dalam merumuskan klausul regulasi. Hal ini diperlukan agar kebijakan yang disahkan kelak memiliki landasan akademik yang kuat serta tidak lahir sebagai produk hukum yang justru bertentangan dengan semangat penguatan ekosistem ekonomi syariah nasional.
“Kita membutuhkan point of view dari para profesor dan para ahli mengenai bagaimana penguatan ekosistem keuangan syariah ini dibangun. Jangan sampai ada kebijakan yang justru kontraproduktif terhadap pengembangan ekonomi syariah di Indonesia,” urainya memberikan catatan tebal bagi tim perumus.
Secara khusus, ia menyoroti peluang besar dari penggabungan instrumen green sukuk dengan konsep wakaf produktif. Pembiayaan hibrida ini dinilai sangat prospektif karena mampu mengawinkan misi filantropi Islam dengan kepastian keuntungan investasi komersial yang mendukung agenda pembangunan berkelanjutan.
“Di tingkat global, masyarakat tidak hanya mencari instrumen yang bersifat sosial, tetapi juga memiliki nilai ekonomi. Wakaf produktif yang dipadukan dengan sukuk menjadi salah satu instrumen yang layak dikembangkan,” tambahnya.
Di sisi lain, ia melihat rapor industri Islamic asset management domestik saat ini masih berjalan jauh di bawah kapasitas riil yang dimiliki. Kehadiran mega-proyek PFII diharapkan menjadi magnet yang kuat untuk memaksa perusahaan-perusahaan pengelola aset syariah internasional membuka kantor regional mereka di Indonesia, sehingga perputaran investasi syariah dunia dapat dikendalikan langsung dari dalam negeri.
Menutup pemaparannya, ia kembali menegaskan bahwa keragaman budaya, besarnya pasar domestik, serta kekuatan industri halal yang dimiliki Indonesia merupakan value proposition unik yang tidak dimiliki oleh negara pesaing mana pun di dunia.
“Value proposition Indonesia adalah Islamic Ecosystem Financial Hub. Kita memiliki seluruh elemen yang dibutuhkan, mulai dari sukuk, wakaf produktif, pengelolaan aset syariah, ekonomi halal, hingga berbagai instrumen keuangan syariah lainnya. Ini yang harus menjadi diferensiasi Indonesia dalam membangun PFII,” pungkasnya.
sumber : Fraksi PKS















