Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PKS, Ateng Sutisna, menyambut positif perubahan nomenklatur dari istilah “pemulung” menjadi “pekerja pemilah sampah”. Namun, ia menegaskan bahwa perubahan istilah tersebut tidak boleh berhenti sebatas penghalusan bahasa (eufemisme), melainkan harus menjadi pintu masuk utama bagi perbaikan status kerja, perlindungan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), peningkatan kompetensi, hingga kepastian pendapatan.
Menurutnya, pekerja pemilah sampah wajib diakui sebagai komponen krusial dalam sistem tata kelola persampahan nasional. Mereka tidak boleh lagi dipandang sebagai kelompok informal yang bekerja di lapisan paling bawah rantai daur ulang, melainkan sebagai tenaga kerja berkompeten yang memberikan jasa ekologis serta ekonomi bernilai tinggi bagi masyarakat.
Pernyataan tersebut ia sampaikan menanggapi deklarasi perubahan penyebutan profesi “pemulung” menjadi “pekerja pemilah sampah” dalam acara Aksi Kolaborasi Peluncuran Perlindungan Sosial bagi Sektor Informal Persampahan Indonesia yang diselenggarakan di fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan, Jakarta Utara, Senin (10/8). Kebijakan ini merupakan hasil kolaborasi lintas kementerian yang dipelopori oleh Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) bersama Kementerian Ketenagakarjaan (Kemnaker).
“Nama baru harus melahirkan nasib baru. Jangan sampai kita menyebut mereka pekerja pemilah sampah atau green collar workers, tetapi membiarkan mereka tetap bekerja tanpa APD, tanpa jaminan sosial, tanpa kepastian penghasilan, dan berada di titik paling lemah dalam rantai usaha daur ulang,” katanya.
Ia menilai perubahan nomenklatur ini sangat penting untuk menghapus stigma negatif serta mengintegrasikan pekerja informal persampahan ke dalam ekosistem ekonomi sirkular secara resmi. Kendati demikian, pengakuan tersebut wajib disusul oleh kebijakan yang konkret, terukur, dan berorientasi pada kesejahteraan.
Ia menjelaskan bahwa selama ini pekerja pemilah menjalankan fungsi ekologis dan ekonomi yang sangat nyata di lapangan. Mereka menyelamatkan material bernilai, menyuplai bahan baku bagi industri daur ulang, mereduksi beban volume Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), sekaligus membantu menekan tingkat pencemaran lingkungan dan emisi karbon.
Ironisnya, kontribusi besar tersebut belum berbanding lurus dengan perlindungan hukum dan sosial yang mereka terima. Sektor informal persampahan selama bertahun-tahun menghadapi marginalisasi, kerentanan ekonomi, risiko keselamatan kerja yang tinggi, serta terbatasnya akses terhadap jaminan sosial.
Ia menambahkan, perubahan istilah ini juga harus menjadi momentum untuk membongkar stigma historis yang kerap mengidentikkan pemulung dengan persoalan gelandangan, pengemis, atau kelompok penyandang masalah kesejahteraan sosial.
“Padahal, kalau material yang mereka selamatkan tidak dipulihkan, semuanya akan menjadi beban bagi sistem persampahan. Mereka bekerja untuk mengambil kembali sesuatu yang oleh masyarakat dianggap sudah tidak bernilai,” ujarnya.
Ia turut menyoroti tingginya potensi bahaya di lingkungan TPA maupun lapak pemilahan, mulai dari ancaman benda tajam, interaksi dengan alat berat, risiko longsoran sampah, pajan gas berbahaya, hingga buruknya sanitas lingkungan. Peristiwa tragis seperti longsornya gunungan sampah di TPST Bantargebang pada Maret 2026 menjadi pengingat keras bahwa penerapan standar K3 merupakan hal yang mendesak.
“Pekerja pemilah tidak boleh terus menjadi penerima harga di lapisan terbawah. Mereka harus memperoleh nilai dari dua sumber: nilai material yang berhasil diselamatkan dan imbal jasa lingkungan atas pekerjaan pengumpulan serta pemilahan. Di sinilah negara perlu hadir untuk membenahi relasi pasar yang selama ini tidak seimbang,” katanya.
Ia menegaskan bahwa agenda profesionalisasi ini harus berjalan seiring dengan pergeseran tata kelola sampah nasional. Sistem lama “kumpul, angkut, buang” harus ditransformasikan secara menyeluruh menjadi “pilah, kumpul, olah, manfaatkan” sejak dari sumbernya.
Selain itu, ia mendesak penguatan tanggung jawab produsen atau Extended Producer Responsibility (EPR). Produsen otomotif, makanan, dan barang konsumsi tidak boleh sekadar melakukan aksi simbolis, melainkan wajib ikut mengalokasikan pendanaan untuk pengumpulan dan daur ulang kemasan secara transparan.
“Sebagian pendanaan dari tanggung jawab produsen harus mengalir sampai kepada organisasi pekerja pemilah melalui kontrak layanan dan biaya pemilahan yang terukur. Jangan sampai ekonomi sirkular hanya menguntungkan pelaku di hilir, sementara pekerja yang mengumpulkan dan memilah material tetap hidup dalam ketidakpastian,” tegasnya.
Ia meminta pemerintah daerah merombak struktur alokasi APBD agar tidak hanya terkuras untuk biaya pengangkutan sampah ke TPA, tetapi juga memberi ruang alokasi bagi pembayaran jasa lingkungan, pengadaan APD, pelatihan kerja, dan jaminan sosial bagi pekerja pemilah. Ia juga mengingatkan agar pemerintah tidak terjebak dalam greenwashing kemiskinan.
“Keberhasilan perubahan nomenklatur harus bisa diukur. Berapa pekerja yang sudah terdata, berapa yang memperoleh jaminan sosial, berapa yang menggunakan APD, berapa yang mengikuti pelatihan, bekerja di fasilitas yang aman, memperoleh pendapatan layak, dan tergabung dalam kelembagaan usaha yang sehat. Itu yang harus kita ukur,” katanya.
Sebagai legislator Komisi XII DPR RI yang membidangi sektor lingkungan hidup, ia berjanji akan terus mengawal regulasi agar pembenahan sistem persampahan senantiasa memanusiakan para pekerjanya.
“Kita harus mengubah cara pandang: mereka bukan sisa dari sistem persampahan, melainkan tenaga inti ekonomi sirkular. Ketika pekerja pemilah ditempatkan secara profesional dan bermartabat, negara sekaligus memperbaiki lingkungan, menciptakan pekerjaan hijau, mengurangi kemiskinan, dan memperkuat industri daur ulang nasional,” pungkas legislator dari Dapil Jawa Barat IX tersebut.
sumber : Fraksi PKS















