Ateng Sutisna Minta AQUA Transparan Soal Sumber Air Tanah di Subang

Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS dari Dapil Jawa Barat IX (Sumedang, Majalengka, Subang), Ateng Sutisna

Subang, PR Politik – Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS dari Dapil Jawa Barat IX (Sumedang, Majalengka, Subang), Ateng Sutisna, menyoroti inspeksi mendadak yang dilakukan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), ke pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) AQUA di Kabupaten Subang. Dalam video yang beredar, ditemukan bahwa sumber air yang digunakan perusahaan tersebut berasal dari sumur bor dalam, bukan dari mata air pegunungan sebagaimana diklaim sebelumnya.

Ateng menegaskan, penggunaan air tanah dalam untuk keperluan industri memang diperbolehkan, tetapi harus disertai catatan dan batasan yang ketat.

“Izin penggunaan air tanah atau SIPA bukan izin yang berlaku selamanya. Izin tersebut harus terus dievaluasi sesuai dinamika ketersediaan air tanah yang sangat dipengaruhi oleh kondisi hidrologis,” tegas Ateng.

Lebih lanjut, ia mendorong pemerintah dan pihak perusahaan untuk melakukan kajian water stress assessment secara menyeluruh. Kajian ini penting untuk memetakan kondisi sumber daya air tanah suatu wilayah agar dapat diklasifikasikan ke dalam zona merah, kuning, atau hijau.

“Dari hasil kajian tersebut akan terlihat apakah wilayah Subang tempat perusahaan AMDK ini beroperasi termasuk zona aman atau justru zona rawan air tanah. Jika terbukti masuk zona merah, maka pengambilan air tanah harus dihentikan segera tanpa kompromi,” ujar Ateng.

Ia juga mengingatkan bahwa kegiatan konservasi di wilayah hulu tidak bisa dijadikan pembenaran untuk praktik eksploitasi berlebih di wilayah sensitif.

“Kegiatan konservasi hanya relevan bagi industri yang beroperasi di zona kuning atau hijau, dan itu pun tetap dibatasi. Tidak bisa konservasi dijadikan tameng untuk membenarkan penyedotan air tanah berlebih,” lanjutnya.

Ateng menambahkan, banyak perusahaan AMDK di daerah lain yang telah meraih predikat PROPER Hijau atau Emas, namun tetap harus melandaskan operasinya pada kajian ilmiah tentang kondisi air tanah.

Baca Juga:  Rahmawati Zainal Pertanyakan Konsistensi PDIP Terkait Kebijakan PPN 12 Persen

“Label ramah lingkungan bukan jaminan bahwa pengelolaan sudah benar. Justru perusahaan yang meraih PROPER tinggi harus menjadi teladan dengan membuka hasil kajian ilmiah mereka kepada publik,” kata Ateng.

Sebagai perusahaan besar yang telah lama beroperasi di Indonesia, AQUA, menurut Ateng, memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk memastikan bahwa setiap tetes air yang diambil telah melalui mekanisme yang berkelanjutan. Transparansi data dan hasil kajian merupakan bentuk akuntabilitas terhadap publik.

“Jika AQUA berani mempublikasikan hasil kajian secara terbuka, kegaduhan di masyarakat bisa ditepis dengan sendirinya. Namun jika belum ada, maka sudah saatnya berbenah dan siap menerima konsekuensi,” pungkasnya.

Bagikan:

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru