Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo Koordinasi dengan PuSGen untuk Mitigasi Bencana Gempa Bumi

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo, didampingi Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti, mengadakan rapat koordinasi dengan Pusat Studi Gempa Nasional (PuSGen) di Kantor Kementerian PU pada Rabu (15/1/2025). Foto: Istimewa

Jakarta, PR Politik – Indonesia, yang terletak di kawasan Cincin Api Pasifik dan memiliki banyak lempeng tektonik aktif, menghadapi risiko tinggi terhadap bencana gempa bumi. Dalam upaya meningkatkan respons terhadap bencana ini, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo, didampingi Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti, mengadakan rapat koordinasi dengan Pusat Studi Gempa Nasional (PuSGen) di Kantor Kementerian PU pada Rabu (15/1/2025).

Menteri Dody menekankan pentingnya tata kelola mitigasi bencana gempa bumi yang harus terus ditingkatkan untuk mengurangi dampak yang ditimbulkan, baik terhadap keselamatan masyarakat maupun kelangsungan operasional infrastruktur vital seperti bendungan.

“Langkah-langkah mitigasi dan rencana aksi dalam menghadapi potensi bencana gempa harus terus kita tingkatkan, baik program jangka pendek maupun jangka panjang,” kata Menteri Dody.

Baca Juga: Maman Imanul Haq: Usulan Penggunaan Zakat untuk Program Makan Bergizi Gratis Hanya Picu Polemik

Kementerian PU berkomitmen untuk meningkatkan upaya mitigasi bencana gempa bumi dengan memanfaatkan Buku Peta Sumber Gempa dan Bahaya Gempa tahun 2024 yang baru diterbitkan oleh PuSGen. Buku ini akan digunakan untuk menetapkan Zona Rawan Bencana. Selain itu, Buku Aplikasi Platform Pemilihan dan Modifikasi Gerak Tanah untuk Evaluasi Bangunan Gedung Eksisting di Indonesia 2024 juga menjadi acuan dalam memastikan keselamatan bangunan terhadap ancaman gempa.

Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti menambahkan bahwa implementasi Peta Bahaya Gempa Indonesia dalam perancangan ketahanan gempa untuk bangunan dan infrastruktur sangat penting. Ia menekankan perlunya penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk bangunan dan infrastruktur di daerah rawan gempa guna meminimalisasi korban jiwa dan kerugian materi.

Standar bangunan tahan gempa diatur dalam SNI 1726:2019, yang harus diperhatikan dalam pembangunan rumah, gedung, dan fasilitas umum di daerah rawan gempa. Selain itu, SNI baru untuk Evaluasi dan Rehabilitasi Seismik untuk Bangunan Gedung Beton Eksisting, yaitu SNI RSNI 9274:2024, juga harus diterapkan. Untuk infrastruktur seperti jembatan, penerapan standar perancangan jembatan terhadap beban gempa, yakni SNI 2833:2018, juga wajib dilakukan.

Baca Juga: Rifqinizamy Karsayuda Pastikan Pembentukan Norma Presidential Threshold Transparan dan Akuntabel

PuSGen mendorong adanya rencana aksi terkait kerentanan struktur dan infrastruktur dalam mengantisipasi bencana gempa bumi. Ini termasuk melengkapi kode/standar untuk evaluasi dan rehabilitasi seismik bangunan infrastruktur, mengembangkan peta risiko bangunan, serta metode retrofit untuk bangunan dan infrastruktur lainnya.

Ketua PuSGen, Prof. Masyhur Irsyam, menekankan bahwa meskipun Indonesia sudah memiliki banyak standar acuan dalam mitigasi bencana gempa, peningkatan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam penanggulangan bencana juga sangat penting.

Rapat ini dihadiri oleh berbagai pejabat Kementerian PUPR, termasuk Sekretaris Jenderal Mohammad Zainal Fatah, Direktur Jenderal Sumber Daya Air Air Bob Arthur Lombogia, dan Direktur Jenderal Bina Marga Rachman Arief Dienaputra, serta sejumlah pejabat lainnya.

 

Sumber: pu.go.id

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Opini