Rifqinizamy Karsayuda Pastikan Pembentukan Norma Presidential Threshold Transparan dan Akuntabel

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda | Foto: DPR RI (dok)

Jakarta, PR Politik – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa pembentukan norma presidential threshold dalam rangka rekayasa konstitusi akan dilakukan secara transparan dan akuntabel, merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024. Dalam putusan tersebut, MK meminta DPR dan pemerintah untuk menjalankan tugas konstitusional agar penghapusan ambang batas syarat pencalonan presiden dan wakil presiden tidak bertentangan dengan cita-cita demokrasi.

Kami ini lembaga yang diberikan tugas oleh konstitusi, DPR dan pemerintah. Percayakan kepada kami dulu, biarkan prosesnya kami bangun dengan baik transparan dan akuntabel,” ujar Rifqinizamy saat menjadi narasumber dalam program Kontroversi MetroTV, Kamis (16/1/2025).

Legislator Partai NasDem dari Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan I ini menekankan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir dengan kinerja DPR dan pemerintah dalam melakukan rekayasa konstitusi. Ia berkomitmen untuk membuka ruang partisipasi bagi masyarakat agar terlibat dalam memantau pembentukan norma baru UU Pemilu. Seluruh tahapan tersebut akan mempertimbangkan asas transparansi dan akuntabilitas.

“Miningfull participation saya jamin. Sekarang seluruh rapat di Komisi II DPR itu live dan disiarkan langsung melalui media sosial dan direkam. Jadi, kami bisa pertanggungjawabkan akuntabilitas dan transparansi seluruh forum yang ada di Komisi II DPR RI,” tegas Rifqi.

Baca Juga: Anis Byarwati: Defisit APBN 2024 Menjadi Beban Berat bagi Pemerintahan Baru

Rifqi menjelaskan bahwa MK memposisikan diri sebagai negative legislature dalam putusan penghapusan ambang batas pencalonan presiden, sehingga hanya membatalkan norma. Jika MK bertindak sebagai positive legislature, permintaan rekayasa konstitusi kepada DPR dan pemerintah tidak diperlukan. Oleh karena itu, DPR dan pemerintah berkewajiban merespons putusan MK yang memerintahkan pembentuk undang-undang untuk melakukan rekayasa konstitusi.

Baca Juga:  Putri Zulkifli Hasan Tegaskan Fraksi PAN Siap Bahas Tuntutan Rakyat 17+8

“Sebetulnya kalau MK memposisikan diri tidak menjadi negative legislature, ya tidak hanya membatalkan norma Pasal 222, tapi menjadi positive legislature membentuk norma. Debat ini menjadi ada karena di pertimbangan hukumnya diminta kami melakukan constitusional engineering karena itu percayalah,” terang Rifqi.

Ia menambahkan bahwa rekayasa konstitusi yang akan dilakukan DPR dan pemerintah bertujuan untuk mengantisipasi pasangan capres-cawapres yang terlalu banyak. MK meminta agar dilakukan formulasi agar hak konstitusional warga negara dapat terpenuhi.

Komisi II DPR telah menjadwalkan rapat bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan lembaga penyelenggara pemilu untuk merumuskan norma yang diminta dalam putusan MK, termasuk melibatkan pegiat kepemiluan dan akademisi dalam memformulasikan norma baru dalam UU Pemilu.

“Nah posisi Komisi II dan DPR, saat ini masih masa reses. Nanti tanggal 21 (Januari) baru rapat paripurna pembukaan masa siding. Kendati demikian, komitmen Komisi II yang diamanahkan kepada saya untuk memimpin, kami akan sangat serius. Pertama, melakukan evaluasi pemilu baik pileg, pilpres, maupun pilkada, dan kami akan mengundang seluruh stakeholders kepemiluan, baik itu yang berasal dari society maupun akademisi,” pungkasnya.

 

Sumber: fraksinasdem.org

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru