Jakarta, PR Politik – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Badan Karantina Indonesia (Barantin) resmi menjalin kerja sama strategis untuk memperkuat sistem biosekuriti dan mencegah lalu lintas Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) ilegal. Sinergi ini dikukuhkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) sebagai langkah nyata melindungi kekayaan hayati nasional.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa kolaborasi ini merupakan upaya serius pemerintah untuk menghapuskan sekat antarlembaga demi kepentingan negara.
“Dengan pertemuan ini tembok-tembok ego-sektoral yang selama ini berdiri kukuh di antara K/L harus dirubuhkan. Kita mulai kerja koordinatif kolaboratif untuk bersama-sama mengamankan Indonesia, mengamankan biodiversitas kita, dan mengamankan kekayaan negara kita,” ujarnya dalam sambutannya di Jakarta.
Ia menekankan agar kerja sama ini tidak hanya menjadi dokumen normatif di atas kertas, melainkan harus bisa dieksekusi secara praktis di lapangan. Ia mendorong terciptanya aturan yang sederhana namun operasional agar pengawasan terhadap organisme pengganggu dan spesies invasif dapat berjalan maksimal.
“Kadang-kadang kita membuat aturan yang ideal tetapi tidak bisa dieksekusi. Kita bikin yang sederhana, yang lebih operasional, dengan keinginan bersama untuk merubuhkan ego sektoral dan memperkuat kerja kolaboratif,” tegasnya.
Ia juga menyoroti ancaman nyata dari spesies asing yang dapat merusak habitat asli Indonesia. “Banyak tumbuhan invasif yang bisa mengancam habitat satwa liar kita, ini harus kita jaga bersama,” imbuhnya.
Kepala Badan Karantina Indonesia, Abdul Kadir Karding, menyatakan bahwa kolaborasi ini sangat krusial untuk membentengi sumber daya hayati dari ancaman lintas batas. Sinergi ini akan meningkatkan efektivitas pencegahan masuknya penyakit hewan dan organisme pengganggu tumbuhan yang berpotensi merusak ekosistem.
Berdasarkan kesepakatan dalam MoU tersebut, kedua lembaga akan memperkuat beberapa aspek kunci, antara lain:
-
Pertukaran data dan informasi mengenai peredaran TSL.
-
Peningkatan koordinasi pengawasan di pelabuhan dan bandara.
-
Pengembangan langkah operasional bersama, termasuk pilot project di wilayah rawan peredaran ilegal.
Langkah terpadu ini diharapkan menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah hadir secara solid dalam menjaga biodiversitas Indonesia dari berbagai ancaman, baik yang datang dari dalam maupun luar negeri.
sumber : Kemenhut RI















