Maman Imanul Haq: Usulan Penggunaan Zakat untuk Program Makan Bergizi Gratis Hanya Picu Polemik

Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Maman Imanul Haq | Foto: DPR RI (dok)

Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Maman Imanul Haq, menilai usulan penggunaan zakat untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hanya akan memicu polemik baru. Ia berpendapat bahwa para pemangku kepentingan seharusnya lebih fokus pada penyempurnaan pengelolaan program MBG yang masih memiliki banyak kekurangan.

“Setelah lebih dari sepekan berjalan, Program MBG dinilai masih banyak kekurangan baik dari variasi menu maupun keseimbangan gizi dari setiap sajian. Harusnya semua stakeholder fokus menyempurnakan pelaksanaan program, bukan malah memicu polemik baru yang tak perlu seperti melontarkan penggunaan zakat untuk MBG karena tidak ada landasan syar’i maupun sosiologisnya,” ujar Maman Imanul Haq, Jumat (17/1/2025).

Usulan penggunaan zakat untuk program MBG sebelumnya disampaikan oleh Ketua DPD RI, Sutan B Najamudin, dengan tujuan untuk meningkatkan keterlibatan dalam program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Kiai Maman, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa peruntukan dana zakat diatur secara ketat dalam syariat Islam. Ia menekankan bahwa dana zakat seharusnya digunakan untuk mendukung delapan asnaf (golongan) sesuai ketentuan syariat, yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, orang yang terlilit hutang, budak yang ingin memerdekakan diri, ibnu sabil, dan fisabilillah. “Ketentuan ini juga dikuatkan dengan UU Nomor 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat. Jadi, tidak bisa digunakan secara serampangan,” katanya.

Baca Juga: Presiden Prabowo Pimpin Rapat Bahas Percepatan Program Makan Bergizi Gratis

Menurut Kiai Maman, zakat memiliki sistem yang berbeda karena telah diatur secara syariah. Ia berpendapat bahwa penggunaan dana zakat sebaiknya difokuskan pada program-program yang lebih spesifik untuk memberdayakan kelompok penerima zakat. “Dana zakat sebaiknya digunakan untuk membantu fakir dan miskin, serta pemberdayaan mustahik agar dapat beralih menjadi muzakki (pemberi zakat). Penggunaan zakat untuk program yang bersifat umum dan melibatkan seluruh masyarakat yang tidak termasuk kategori penerima zakat, melanggar prinsip pengelolaan zakat,” tegasnya.

Baca Juga:  Legislator PAN Soroti Dampak Penutupan Selat Hormuz terhadap Ketahanan Energi dan Ekonomi Indonesia

Ia juga menambahkan bahwa program MBG merupakan program pemerintah yang telah dirancang secara sistematis dan dianggarkan sebesar Rp 71 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). APBN, menurutnya, adalah sumber pembiayaan yang lebih tepat untuk program-program yang bersifat umum dan menyasar masyarakat luas, termasuk program kesehatan dan peningkatan gizi. “Jadi, tidak perlu menggunakan dana zakat,” pungkasnya.

 

Sumber: fraksipkb.com