Jakarta, PR Politik – Fraksi Partai Amanat Nasional memberi dukungan penuh terhadap langkah Kepolisian Republik Indonesia dalam menuntaskan dugaan skandal penyadapan ilegal Presiden Prabowo Subianto, di mana pengusutan perkara ini diposisikan sebagai langkah krusial untuk menjaga kerahasiaan informasi strategis kenegaraan serta menegakkan hukum secara adil.
Pengungkapan kasus ini dinilai sangat vital mengingat komunikasi kepala negara berkaitan langsung dengan kedaulatan, pertahanan, keamanan, dan agenda diplomasi nasional.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PAN, Sarifuddin Sudding menegaskan bahwa tindakan penyadapan tanpa kewenangan sah terhadap simbol negara merupakan pelanggaran berat yang mencederai prinsip negara hukum.
“Pengusutan perkara ini harus dilakukan secara menyeluruh, objektif, transparan, dan profesional. Tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun. Setiap pihak yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Ia meminta tim penyidik Polri tidak sekadar menangkap pelaku teknis di lapangan, melainkan turut membongkar seluruh rantai perancang hingga penyandang dana di balik operasi tersebut.
“Penyidik harus mengungkap siapa pengguna informasi hasil penyadapan, untuk kepentingan apa informasi tersebut digunakan, serta apakah ada aktor intelektual di balik peristiwa ini. Jangan sampai pengusutan hanya menyentuh pelaku di lapangan, sementara pihak yang berada di balik operasi justru tidak tersentuh,” ujarnya.
Politikus tersebut juga mendesak aparat untuk mendalami dugaan pelanggaran pasal makar dalam KUHP baru apabila ditemukan fakta hukum pendukung, sembari menegaskan bahwa tindakan akses ilegal ini melanggar hak privasi dan hak asasi manusia yang dijamin konstitusi.
Ia menambahkan bahwa pembuktian forensik digital yang akurat serta pengamanan barang bukti elektronik wajib dilakukan agar tidak ada manipulasi informasi selama proses penyidikan berjalan.
“Kepercayaan publik terhadap Polri harus terus dibangun melalui tindakan nyata. Hukum harus berlaku sama bagi semua orang, tanpa memandang jabatan, pangkat, kedudukan, maupun kedekatan dengan kekuasaan,” terangnya.
sumber : Fraksi PAN















