Kutai Kartanegara, PR Politik – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyerahkan alih status penggunaan Barang Milik Negara (BMN) berupa 102 bidang tanah seluas 137,1 hektare bekas aset pertambangan batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur kepada Kementerian Pertahanan c.q. Komando Pasukan Khusus (Kopassus), Jumat (6/11), di mana langkah alih pemanfaatan aset bernilai Rp70,68 miliar ini diselenggarakan guna memperkuat pilar pertahanan serta menjaga kedaulatan NKRI.
Serah terima resmi tanah seluas 1.371.227 meter persegi yang berlokasi di Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu tersebut ditandai lewat penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) atas aset yang berasal dari Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Multi Harapan Utama (MHU).
Kepala Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian ESDM, Rakhmawati menegaskan bahwa penyerahan lahan pertambangan ini menjadi bukti konkret sinergi lintas instansi pemerintah dalam menopang keamanan nasional.
“Sebagai negara yang berada di garis depan kawasan strategis, keberlanjutan dan ketahanan energi menjadi salah satu faktor utama dalam menunjang keamanan nasional, khususnya di wilayah perbatasan. TNI sebagai alat pertahanan dan komponen utama sistem pertahanan negara dalam hal ini membutuhkan sinergi dan dukungan dari semua pihak, termasuk Kementerian ESDM,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa penandatanganan BAST secara legal memindahkan tanggung jawab pengelolaan lahan kepada Kemhan dan Kopassus untuk dimanfaatkan sesuai tugas pokok pertahanan negara.
“Kami berharap alih status penggunaan BMN ini dapat memperkuat operasional TNI dan memberikan manfaat yang maksimal bagi pembangunan pertahanan dan keamanan Indonesia,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kolaborasi ini diharapkan terus berlanjut agar aset-aset negara yang dikelola tidak sekadar menyokong sektor energi, melainkan memberi daya dukung nyata terhadap kepentingan strategis nasional.
sumber : ESDM















