Menteri PPPA Kecam Pembunuhan Anak di Cilacap, Minta Hukuman Maksimal bagi Pelaku

Jakarta, PR Politik – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyampaikan keprihatinan mendalam dan mengecam kasus penganiayaan berujung pembunuhan terhadap seorang anak di Cilacap, Jawa Tengah. Pelaku, yang merupakan ibu kandung korban dan pasangannya, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Cilacap.

“Kasus penganiayaan hingga pembunuhan anak oleh pacar ibu kandung, bahkan diduga keterlibatan ibu kandung sebagai pelaku merupakan kejahatan multidimensi yang melibatkan faktor psikologis, sosial, dan struktural. Kasus kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh pasangan dari ibu maupun ayah kandung yang sedang dalam hubungan renggang atau berpisah bukanlah kali pertama yang terjadi di Indonesia. Ini adalah alarm bagi kita semua bahwa perlindungan terhadap anak masih sangat rapuh,” ujar Menteri PPPA.

Kasus ini terungkap setelah ayah korban melaporkan bukti video penganiayaan yang dikirim oleh kakak korban ke Polresta Cilacap. Korban mengalami penganiayaan pada 30 Juli dan 7 Agustus 2025, sebelum dinyatakan meninggal di klinik.

Kemen PPPA akan terus berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Cilacap terkait perkembangan proses hukum. “Perlu dilakukan asesmen menyeluruh dan rehabilitasi terhadap pelaku ibu kandung melihat latar belakang dan kronologi yang telah terjadi terhadap korban,” tambah Menteri PPPA.

Kedua tersangka dapat dijerat dengan hukuman pidana berat, termasuk Pasal 80 ayat (3) jo. 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 20 14 tentang Perlindungan Anak yang ditambah sepertiga karena salah satu tersangka adalah orang tua korban. Mereka juga dapat dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan jika terbukti berencana, dapat dikenakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.

Baca Juga:  Kemen PPPA dan Kemendukbangga Bergabung di Karnaval Kemerdekaan, Usung Tema Keluarga Berkualitas

Menteri PPPA menegaskan bahwa kasus ini adalah gambaran nyata lemahnya sistem perlindungan anak. Ia menekankan perlunya intervensi holistik, pendekatan keluarga, dan edukasi pola asuh positif. “Negara, masyarakat, dan lingkungan juga harus turut aktif dalam meningkatkan pengawasan lingkungan, mendeteksi, dan melaporkan apabila terjadi kasus kekerasan terhadap anak melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau 08-111-129-129. Tidak boleh ada lagi anak yang kehilangan nyawa karena kelalaian orang dewasa di sekitarnya,” tutupnya.

 

 

sumber : Kemenpppa RI

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru