Kecam Pelibatan Anak dalam Iklan Rokok, BIPEKA PKS Desak Pemerintah Tindak Tegas Pelanggar dan Perketat Pengawasan

Jakarta, PR Politik – Ketua DPP PKS Bidang Perempuan dan Keluarga (BIPEKA), Eko Yuliarti Siroj, mengecam keras keterlibatan anak dalam iklan produk rokok yang belakangan menyedot perhatian publik. Menurutnya, tindakan tersebut bukan sekadar bentuk pelanggaran etika bisnis, melainkan cerminan pengabaian terhadap hak anak untuk tumbuh dan berkembang di lingkungan yang sehat, aman, serta bebas dari ancaman bahaya.

“Anak bukan alat promosi. Mereka adalah amanah yang harus dijaga bersama. Ketika anak dilibatkan dalam promosi produk yang terbukti membahayakan kesehatan, kita sedang mengikis perlindungan yang seharusnya diberikan kepada generasi penerus bangsa,” tegasnya.

Ia menggarisbawahi bahwa proses tumbuh kembang anak tidak semata-mata menjadi ranah domestik keluarga, melainkan turut dibentuk oleh ekosistem media, dunia usaha, lingkungan sosial, serta regulasi negara. Oleh sebab itu, seluruh komponen bangsa mengemban tanggung jawab moral dan hukum untuk menjamin setiap ruang publik maupun digital aman bagi perkembangan anak.

Ia menyoroti potret buram fenomena perokok usia dini di tanah air. Data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 memotret sebanyak 7,4 persen anak usia 10–18 tahun masih terjerat perilaku merokok. Sementara itu, riset Global Youth Tobacco Survey (GYTS) mencatatkan lonjakan prevalensi perokok pada kelompok usia 13–15 tahun yang kini menyentuh angka 19,2 persen.

Berbagai studi ilmiah membuktikan bahwa paparan iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau berbanding lurus dengan tingginya tingkat penerimaan anak terhadap kebiasaan merokok serta memicu dorongan mencoba sejak usia belia.

“Fakta ini menunjukkan bahwa kita belum berhasil menciptakan lingkungan yang benar-benar berpihak kepada anak. Karena itu, semua pihak baik orang tua, sekolah, media, pelaku usaha, organisasi masyarakat, hingga pemerintah harus memperkuat komitmen untuk melindungi anak dari setiap bentuk eksploitasi maupun paparan yang mengancam masa depannya,” ujarnya.

Baca Juga:  Ekonomi Lesu, Perindo Guyur Dana Stimulan Modal untuk 20 Pelaku UMKM di Tulehu

Tokoh pemerhati dan pendamping keluarga ini mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mewajibkan negara memproteksi anak dari segala bentuk eksploitasi yang merusak fisik, mental, maupun sosial. Di samping itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 telah memperketat batas pengendalian iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau demi melindungi kesehatan publik.

Atas dasar pertimbangan tersebut, PKS menyodorkan empat tuntutan konkret kepada pemerintah:

  • Penegakan Hukum Konsisten: Menindak tegas setiap pihak yang mengeksploitasi anak dalam promosi produk rokok berdasarkan UU Perlindungan Anak.

  • Sanksi Transparan: Menjatuhkan sanksi hukum yang berat dan terbuka guna menghadirkan efek jera bagi pelaku industri maupun agen periklanan.

  • Pengawasan Ketat Ruang Digital: Memperketat filterisasi promosi, sponsor, dan konten digital yang berpotensi menyasar audiens anak-anak.

  • Penguatan Edukasi Publik: Mengintensifkan edukasi lintas sektor melibatkan keluarga, sekolah, dan media untuk menciptakan kawasan bebas rokok.

“Perlindungan anak tidak boleh berhenti pada slogan. Negara harus hadir melalui penegakan hukum yang tegas, sementara masyarakat harus menjadi lingkungan yang aman bagi tumbuh kembang anak. Jangan biarkan kepentingan komersial mengalahkan kepentingan terbaik bagi anak Indonesia,” tegasnya menyudahi taklimatnya.

sumber : PKS

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Opini