Jakarta, PR Politik – Kementerian Kehutanan terus mempercepat implementasi perdagangan karbon sebagai pilar strategis dalam mendukung target penurunan emisi nasional sekaligus membuka keran peningkatan kesejahteraan masyarakat di akar rumput. Komitmen kelembagaan tersebut ditegaskan melalui kehadiran Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki pada agenda peluncuran Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
Peluncuran SRUK ini menandai tonggak sejarah baru dalam membangun arsitektur tata kelola perdagangan karbon nasional yang transparan, terintegrasi, dan berintegritas. Sistem digital ini difungsikan sebagai basis data registri nasional untuk pencatatan, penelusuran (traceability), serta tata kelola seluruh unit karbon Indonesia demi mengerek kredibilitas pasar domestik maupun internasional.
Kendati demikian, ia menegaskan bahwa perdagangan karbon di sektor kehutanan tidak sekadar mandek pada seremoni peluncuran sistem registrasi, melainkan akselerasi di lapangan sudah resmi bergulir.
“Tanggal 6 yang lalu kita sudah meresmikan setelah mengeluarkan izin terhadap 4 PBPH yang mulai bisa diperdagangkan, 3 PBPH konsesi, 1 Perhutanan Sosial. Ini juga menandakan bahwa perdagangan karbon seperti yang dikatakan oleh Pak Jumhur tadi, tidak hanya untuk elit, tidak hanya untuk orang yang memang selama ini sudah berpunya, tetapi juga untuk orang yang ada di paling bawah, di tapak, yaitu termasuk 8,3 juta Perhutanan Sosial kita, nanti akan bisa menikmati perdagangan karbon ini, termasuk 1,4 juta Hutan Adat yang juga akan kita berdayakan secara bersama,” ujarnya secara terbuka.
Menurutnya, gerak cepat ini menjadi bukti komitmen penuh pemerintah dalam mengeksekusi implementasi perdagangan karbon secara bertahap. Kebijakan dijalankan melalui draf proses paralel, sehingga setiap regulasi sektoral yang telah rampung dapat langsung diterapkan tanpa harus tersandera oleh proses birokrasi lintas kementerian yang belum selesai.
Sejalan dengan hal itu, Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki memaparkan bahwa pihaknya telah mematangkan perangkat draf regulasi sebagai kompas hukum pelaksanaan di kluster kehutanan.
“Saat ini Kementerian Kehutanan sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang tata cara perdagangan karbon di sektor kehutanan. Kemudian juga kami dari Kementerian Kehutanan sudah memberikan persetujuan terhadap tiga unit PBPH dalam rangka rehabilitasi atau restorasi ekosistem dan satu Perhutanan Sosial berupa Hutan Desa seluas 224 ribu hektare,” jelasnya.
Dukungan serupa ditekankan oleh Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo. Ia menilai kehadiran SRUK merupakan draf pembuktian bagi dunia internasional bahwa Indonesia telah siap membangun pasar karbon yang likuid dan kredibel, di mana banyak korporasi internasional antre untuk berpartisipasi.
Melalui SRUK, Pemerintah menghadirkan satu infrastruktur pencatatan instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) yang valid guna menyokong ketercapaian target Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia menuju era ekonomi rendah karbon. Bagi Kementerian Kehutanan, sistem ini menjadi senjata baru dalam mendistribusikan manfaat ekonomi hijau agar dapat dirasakan langsung oleh masyarakat adat dan perhutanan sosial di pelosok negeri.
sumber : Kemenhut RI















