RUU Ketenagalistrikan Digodok, Ateng Sutisna Tuntut Kepastian Tarif Murah dan Buka Keran Investasi Swasta

Pangkalpinang, PR Politik – Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PKS, Ateng Sutisna, menegaskan bahwa draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagalistrikan harus mampu menjamin akses listrik yang berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Di sisi lain, regulasi baru ini wajib menyokong penuh program transisi menuju energi bersih tanpa serta-merta mengabaikan potensi sumber daya energi fosil nasional yang masih tersedia.

Pernyataan strategis tersebut disampaikannya dalam wawancara eksklusif dengan TV Parlemen DPR RI usai mengikuti Kunjungan Kerja Legislasi Komisi XII DPR RI di Kampus Universitas Bangka Belitung (UBB), Kepulauan Bangka Belitung. Agenda ini digelar khusus untuk menjaring draf aspirasi daerah yang dihadiri oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, PT PLN (Persero), PT Pertamina (Persero), PT Pertamina Patra Niaga, serta jajaran rektorat dan akademisi lokal.

Menurutnya, cetak biru kebijakan ketenagalistrikan nasional sudah sepatutnya diarahkan untuk mempercepat pengembangan energi baru dan terbarukan (EBT). Namun, ia mengingatkan bahwa draf transisi energi wajib berjalan secara realistis dengan menimbang keragaman geografis daerah.

“Kita mendorong sistem ketenagalistrikan yang semakin mengarah pada energi baru terbarukan dan energi bersih. Tetapi kita juga perlu mengakomodasi sumber-sumber energi lain yang masih menjadi kekuatan nasional. Indonesia memiliki sumber daya alam yang harus tetap dimanfaatkan untuk kepentingan bangsa,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa setiap wilayah di tanah air mengantongi draf potensi pasokan energi yang berbeda-beda. Oleh sebab itu, bauran energi nasional dituntut elastis dan adaptif dalam mengolaborasikan potensi lokal—baik EBT maupun sisa energi fosil dan migas—agar pasokan setrum ke rumah-rumah warga tetap andal dan bebas dari pemadaman.

“Di daerah-daerah tertentu kita masih dapat memanfaatkan sumber energi yang kita miliki, baik yang berasal dari energi fosil maupun migas. Yang terpenting adalah memastikan seluruh masyarakat memperoleh akses listrik yang memadai,” katanya memaparkan draf kondisi riil di lapangan.

Baca Juga:  Ahmad Sahroni Minta Polres Jakut Bebaskan Tanjung Priok dari Premanisme dan Tawuran

Ia menambahkan, pelibatan kaum akademisi dalam kunjungan legislasi ini memegang peranan krusial agar draf naskah undang-undang tidak didominasi oleh cara pandang sepihak dari pemerintah pusat semata, melainkan kaya akan perspektif kebutuhan riil masyarakat daerah.

Lebih lanjut, regulasi baru ini diproyeksikan untuk mengunci prinsip “Listrik Berkeadilan” sebagai roh utama undang-undang. Makna keadilan tersebut tidak hanya mencakup perluasan jaringan kabel, melainkan menyangkut aspek keandalan pasokan serta keterjangkauan draf harga jual per kilowatt-hour (kWh) bagi kantong masyarakat kecil.

“Listrik yang berkeadilan berarti seluruh masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk menikmati layanan listrik yang tersedia, andal, dan terjangkau. Tidak harus dengan tarif yang sama, tetapi semua masyarakat harus mampu mengakses listrik sesuai kebutuhannya,” tegas legislator PKS tersebut.

Di samping perlindungan konsumen, ia menilai RUU Ketenagalistrikan harus mampu melahirkan kepastian hukum yang kokoh demi memikat arus investasi baru. Walaupun PT PLN (Persero) tetap dikunci sebagai tulang punggung utama penyedia draf ketenagalistrikan nasional, regulasi baru harus membuka ruang kemitraan yang sehat bagi badan usaha swasta, baik di sektor pembangunan pembangkit maupun industri penunjang lainnya.

“Undang-undang ini harus membuka ruang investasi di bidang ketenagalistrikan. Dengan semakin berkembangnya usaha-usaha pendukung dan pembangkit listrik, kita berharap pelayanan kepada masyarakat semakin baik dan kebutuhan energi nasional dapat dipenuhi secara berkelanjutan,” urainya.

Menutup keterangannya, ia berharap RUU Ketenagalistrikan ini dapat bertindak sebagai payung hukum yang adaptif terhadap lompatan teknologi serta mampu menjaga stabilitas ketahanan energi nasional. Tujuan akhirnya adalah menciptakan iklim investasi yang sehat sekaligus memacu akselerasi pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.

sumber : Fraksi PKS