Gagalkan Penyelundupan di Buleleng, KKP Lepasliarkan 21 Ekor Penyu Hijau di Pantai Serangan Bali

Denpasar, PR Politik – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi melepasliarkan 21 ekor penyu hijau (Chelonia mydas) hasil penyelamatan dari upaya penyelundupan ilegal di Pantai Serangan, Denpasar Selatan, Bali. Aksi pelepasliaran ini menjadi penanda keberhasilan dari penanganan terpadu yang mencakup penyelamatan, proses rehabilitasi medis, hingga pengembalian satwa dilindungi ke habitat alaminya demi menjaga kelestarian ekosistem laut Indonesia.

Sita barang bukti puluhan penyu tersebut sebelumnya berhasil diamankan oleh aparat penegak hukum pada Rabu (10/6) di wilayah perairan Sumberkima, Kabupaten Buleleng. Pasca-penindakan, seluruh penyu langsung dievakuasi menuju Turtle Conservation and Education Center (TCEC) untuk menjalani masa karantina, observasi intensif, serta pemeriksaan kesehatan menyeluruh oleh tim dokter hewan sebelum akhirnya dinyatakan layak dilepas pada Selasa (7/7).

“Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi dari hulu ke hilir. KKP akan terus memperkuat pengawasan dan kolaborasi untuk menutup celah perdagangan ilegal biota perairan yang dilindungi,” tegas Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, Koswara, dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (9/7).

Kepala Balai Pengelolaan Kelautan Denpasar, Getreda, menambahkan bahwa seluruh rangkaian proses evakuasi hingga translokasi penyu ini dilakukan dengan mengedepankan prinsip konservasi yang ketat. Pemulihan kondisi fisik satwa menjadi prioritas paling utama agar penyu yang dilepasliarkan mampu bertahan hidup dan kembali menjalankan fungsi ekologisnya di alam liar.

Sebagai biota laut yang memegang peranan krusial dalam menjaga keseimbangan rantaian makanan di laut, penyu hijau dibentengi oleh regulasi nasional yang ketat, salah satunya melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 66 Tahun 2025 tentang Jenis Ikan yang Dilindungi.

Di panggung internasional, status perlindungan satwa ini masuk dalam draf Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) yang melarang keras segala bentuk komersialisasi lintas negara. Atas dasar itu, segala aktivitas penangkapan, pengangkutan, hingga transaksi tanpa izin resmi dikategorikan sebagai tindak pidana pelanggaran hukum.

Baca Juga:  Pemerintah Sinkronkan APBN dan Kebijakan BI untuk Program 3 Juta Rumah

Langkah taktis penyelamatan dan pengembalian penyu hijau ke laut lepas ini berjalan linier dengan arah kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, yang menempatkan program perlindungan keanekaragaman hayati laut sebagai pilar penting dari implementasi cetak biru Ekonomi Biru (Blue Economy) di tanah air.

sumber : KKP RI

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Opini