Jakarta, PR Politik – Kementerian Luar Negeri melalui Direktorat Pelindungan WNI, bekerja sama dengan KBRI Phnom Penh dan Bareskrim Polri, sukses memfasilitasi kepulangan sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) dari Kamboja pada Kamis (26/12). Berdasarkan hasil pemeriksaan, tujuh di antaranya diketahui telah berada di negara tersebut selama lebih dari satu tahun.
Para WNI tersebut diduga kuat menjadi korban eksploitasi dan dipekerjakan sebagai operator penipuan daring atau scammer yang tersebar di beberapa wilayah di Kamboja.
Seluruh rombongan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada pukul 18.50 WIB menggunakan penerbangan komersial rute Phnom Penh–Jakarta. Sebelum dipulangkan, para WNI telah melewati rangkaian proses hukum keimigrasian di Kamboja, termasuk penyelesaian prosedur deportasi serta penerbitan izin keluar (exit permit).
KBRI Phnom Penh berperan aktif dalam memfasilitasi kepulangan ini dengan memberikan dokumen perjalanan darurat bagi mereka yang tidak memiliki paspor aktif.
“KBRI Phnom Penh juga telah memfasilitasi pemberian Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi 6 WNI sebagai dokumen perjalanan pulang ke Indonesia.”
Para WNI yang dipulangkan kali ini diketahui berasal dari berbagai provinsi di Indonesia, meliputi:
-
Jawa Barat dan DKI Jakarta.
-
Riau, Lampung, dan Sumatera Utara.
-
Sulawesi Utara.
Menyikapi terus berulangnya kasus serupa, Kementerian Luar Negeri kembali mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat luas. Pemerintah mengimbau agar warga tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan gaji besar namun melalui jalur non-prosedural.
Langkah ini sangat penting untuk meminimalkan risiko eksploitasi tenaga kerja serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang kerap berkedok lowongan kerja di sektor industri digital atau kasino di kawasan Asia Tenggara.
sumber : Kemlu RI















