Dorong Restorative Justice di Karangasem, Wayan Sudirta Apresiasi Langkah Mediasi Konflik Adat oleh Kepolisian

Karangasem, PR Politik – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, I Wayan Sudirta, mendorong jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk terus memperkuat kualitas pelayanan hukum yang berorientasi pada perlindungan hak-hak masyarakat. Ia juga meminta aparat penegak hukum untuk mengedepankan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dalam penanganan dan penyelesaian perkara pidana di lapangan.

Pernyataan tersebut disampaikannya saat menerima kunjungan kerja Kapolres Karangasem, AKBP I Made Santika, beserta jajaran di Bali. Pertemuan tersebut dimanfaatkan sebagai wadah pertukaran pandangan strategis terkait penanganan dinamika persoalan hukum dan potensi konflik sosial di Kabupaten Karangasem.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Karangasem memaparkan serangkaian perkara yang berhasil diselesaikan secara kondusif melalui jalur persuasif dan mediasi. Beberapa kasus yang ditangani meliputi sengketa tapal batas, insiden pencurian terhadap sulinggih di Budakeling, gangguan sistem internet, hingga konflik bernuansa adat yang sempat menyita perhatian publik.

Salah satu dinamika sosial yang mendapat sorotan khusus adalah persoalan di Desa Adat Bugbug. AKBP Made menjelaskan bahwa situasi di wilayah tersebut kian kondusif pascamediasi intensif. Bahkan, dalam waktu dekat masyarakat setempat dijadwalkan bakal menggelar tradisi ngaben bersama sebagai simbol pemulihan tali persaudaraan.

Ia pun memberikan apresiasi tinggi atas langkah taktis Polres Karangasem yang memprioritaskan dialog. Menurutnya, korps bhayangkara tidak sekadar bertugas menegakkan hukum secara kaku, tetapi juga memikul amanah merawat harmoni sosial masyarakat.

Ia menegaskan bahwa transformasi dan perubahan regulasi hukum saat ini memberikan penguatan yang signifikan terhadap perlindungan hak masyarakat, sekaligus meningkatkan kontrol akuntabilitas bagi jajaran aparat penegak hukum.

Ia menerangkan bahwa demi menjamin hak-hak masyarakat—baik yang berstatus sebagai pelapor maupun terlapor—institusi kepolisian kini berada di bawah koridor pengawasan ketat mekanisme Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Setiap pelanggaran prosedur oleh oknum aparat berisiko dijatuhi sanksi etik, sanksi administratif, hingga sanksi pidana.

Baca Juga:  Sudjatmiko Pertanyakan Penghapusan Program Rusun Pesantren dalam Anggaran Kementerian PKP

“Karena itu, sepanjang berada di koridor hukum dan menjalankan kewenangannya sesuai undang-undang, polisi tidak boleh ragu dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/8).

Lebih jauh, ia memaparkan bahwa kerangka KUHAP yang baru memperkokoh landasan keadilan restoratif, sehingga penyelesaian kasus pidana tidak lagi melulu bermuara pada sanksi pemenjaraan.

“Bagi masyarakat yang berkonflik hukum, agar pemidanaan tidak menjadi absolut, sekarang diatur tentang keadilan restoratif,” ujarnya.

Ia berharap paradigma baru dalam penegakan hukum ini dapat mentransformasi kepolisian menjadi lembaga yang lebih responsif. Penyelesaian konflik hukum diharapkan tidak lagi bertumpu pada pemidanaan semata, melainkan berorientasi pada pemulihan hubungan sosial secara menyeluruh (restorative recovery).

Di sisi lain, Wayan menegaskan bahwa Komisi III DPR RI bakal konsisten menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja kepolisian di seluruh tingkatan. Kendati demikian, ia menilai pengawasan yang objektif harus dibarengi dengan apresiasi terhadap capaian positif yang telah dirasakan langsung oleh warga.

“Kalau ada hal-hal yang baik dari kepolisian, tentu patut diapresiasi. Di sisi lain, berbagai kritik masyarakat juga harus menjadi bahan evaluasi agar kualitas pelayanan dan penegakan hukum terus meningkat,” pungkasnya.

sumber : Fraksi PDIP

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Opini