Dianggap Tidak Mendesak, Komisi II DPR Tanggapi Wacana Perubahan Nama Jawa Barat Jadi Tatar Sunda

Jakarta, PR Politik – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, menilai wacana perubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi Tatar Sunda bukanlah sebuah hal yang mendesak untuk direalisasikan saat ini.

“Sunda itu adalah harusnya menjadi sesuatu daerah yang lebih egaliter. Apalagi dekat dengan DKI. Jadi dalam konteks historikal juga, menurut saya belum perlu, menurut saya pribadi ya. Tapi kalau mau diajukan, ya harus diajukan melalui undang-undang. Gitu,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7).

Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat tersebut memaparkan bahwa segala bentuk perubahan nama daerah, penetapan batas wilayah, hingga pemekaran kawasan wajib mengantongi persetujuan resmi dari legislatif di tingkat pusat yang dituangkan dalam lembaran undang-undang. Ia menegaskan bahwa gagasan tersebut hingga kini masih sebatas aspirasi lokal yang bergulir di daerah.

“Hadi Undang-Undang Provinsi ataupun Kabupaten/Kota kan harus diputuskan di DPR kalau mau merubah nama gitu ya. Batas wilayah, nama, dan sebagainya. Jadi menurut kami kan belum ada, sekarang ini kan masih usulan. Saya dengar Pak Gubernur juga enggak setuju itu,” jelasnya.

Lebih jauh, ia mengimbau pemerintah daerah dan elemen masyarakat untuk cermat mengkalkulasi dampak sosiologis jika nama daerah diubah berdasarkan identitas kebudayaan tunggal.

Ia merefleksikan rekam jejak historis Jawa Barat yang dahulu membawahi wilayah Banten, hingga munculnya dinamika aspirasi pemekaran seperti wacana pembentukan Provinsi Cirebon dan Provinsi Bogor Raya. Penamaan yang berpatokan pada satu etnis tertentu dikhawatirkan dapat memicu gesekan atau kecemburuan di antara komunitas suku lain yang turut mendiami wilayah Jawa Barat.

“Jadi menurut kami di sini konteksnya adalah belum belum perlu saat ini untuk membuat nama baru dari provinsi. Karena sudah ada Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Ya kan? Artinya nanti jangan-jangan Jawa Tengah jadi berubah jadi Provinsi Solo misalnya, atau apa kan kita enggak tahu juga. Jadi sebaiknya tetap saja dulu. Tapi itu kan silakan, itu kan di daerah. Yang jelas belum ada masukan ke Komisi II,” ungkap legislator dari Fraksi Partai Demokrat tersebut.

Ia mempersilakan DPRD Jawa Barat untuk menampung aspirasi masyarakat, namun menekankan bahwa otoritas penetapan hukum sepenuhnya berada di tangan Senayan dan Pemerintah Pusat.

Baca Juga:  Anggota Komisi II DPR RI PKB Eka Widodo Dukung Ombudsman RI Ungkap Potensi Kerugian Negara Rp 3 Triliun dalam Tata Kelola Beras

“Enggak, DPRD-nya sih boleh aja membuat usulan. Usulan itu ya kan, tapi harus diusulkan lagi ke DPR RI. Belum, belum. Untuk tahapan harus masuk, semuanya masuk di DPR RI. Karena ini kan NKRI, gitu,” pungkasnya menutup keterangannya.

sumber : Fraksi Demokrat

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Opini