Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mahdalena, menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual masih menjadi ancaman nyata yang menghantui anak-anak Indonesia. Ia mengingatkan bahwa seluruh anak memiliki hak mutlak untuk tumbuh dan berkembang di lingkungan yang aman, terlindungi, serta terbebas dari ancaman kekerasan.
Merespons momentum Peringatan Hari Anak Nasional yang diperingati setiap 23 Juli, ia mendesak pemerintah untuk merealisasikan komitmen konkret guna memutus rantai kasus kekerasan seksual. Salah satu langkah mendesak yang dituntut adalah perbaikan total pada sistem pelaporan agar lebih mudah diakses oleh korban maupun keluarganya.
“Peringatan Hari Anak Nasional harus dimaknai sebagai komitmen nyata pemerintah untuk menghapus segala bentuk kekerasan terhadap anak, termasuk kekerasan seksual. Pemerintah harus memastikan tidak ada lagi anak yang menjadi korban. Kasus-kasus ini masih menjadi momok yang menghantui anak-anak Indonesia. Karena itu, sistem pelaporan harus dibuat mudah diakses, cepat ditangani, aman, serta benar-benar berpihak kepada kepentingan terbaik anak,” ujarnya di Jakarta, Kamis (23/7).
Legislator asal Nusa Tenggara Barat (NTB) tersebut menilai bahwa maraknya maraknya laporan kekerasan seksual terhadap anak di masyarakat saat ini ibarat fenomena gunung es. Jumlah kasus yang muncul di permukaan diyakini hanya representasi kecil dari kenyataan di lapangan.
Banyak korban memilih bungkam akibat tekanan pelaku, rasa malu, ancaman keamanan, tidak dipercaya lingkungan, hingga ketakutan akan disalahkan saat mengadu. Menurut Mahdalena, fakta ini membuktikan adanya sumbatan serius pada mekanisme pendampingan dan pelaporan di tingkat bawah.
“Keengganan korban untuk melapor harus menjadi bahan evaluasi serius. Jangan sampai anak yang sudah menjadi korban justru kembali mengalami trauma ketika berhadapan dengan proses pelaporan yang rumit, berbelit-belit, atau harus mengulang-ulang menceritakan peristiwa yang dialaminya. Negara harus menyediakan ruang pelaporan yang ramah anak, menjaga kerahasiaan identitas korban, memberikan pendampingan psikologis dan hukum, serta memastikan setiap laporan ditindaklanjuti secara cepat,” tegasnya.
Oleh sebab itu, ia menekankan bahwa respons negara tidak boleh sebatas memenjarakan pelaku, melainkan wajib menjamin layanan rehabilitasi psikososial bagi korban hingga pulih sepenuhnya.
“Anak adalah generasi penerus bangsa yang harus kita lindungi bersama. Jangan biarkan mereka kehilangan masa depan akibat kekerasan seksual. Pencegahan harus diperkuat, pelaporan harus dipermudah, pelaku harus dihukum tegas, dan korban harus dipulihkan secara menyeluruh. Itulah bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi setiap anak Indonesia,” pungkasnya.
sumber : Fraksi PKB















