Rahmat Saleh | Foto: fraksi.pks.idJakarta, PR Politik (04/11) — Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Rahmat Saleh, mengajukan permintaan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk melakukan evaluasi terhadap kebijakan perpanjangan jabatan Penjabat (Pj) Kepala Desa atau Wali Nagari. Ia menyoroti adanya indikasi pemanfaatan jabatan Pj Kepala Desa, terutama jelang Pilkada.
“Banyak di berbagai daerah ditemukan, seolah-olah ada pemanfaatan jabatan Pj Kepala Desa, terutama perpanjangan satu tahun, terus kemudian ada perpanjangan lagi,” ujar Rahmat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kemendagri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (31/10/2024).
Rahmat Saleh menilai, perpanjangan jabatan ini membuka peluang bagi kepala daerah untuk melakukan intervensi, terlebih jika posisi Pj Kepala Desa diisi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
“Jangan lama-lama pak Mendagri Pj (Kepala Desa) ini. Ada dari PNS atau SKPD yang berpotensi mudah dikendalikan, terutama dalam kondisi Pilkada sekarang ini,” katanya.
Ia juga meminta Mendagri agar meninjau kembali kebijakan ini untuk menghindari potensi penyalahgunaan. “Agar tidak lagi terjadi hal yang demikian, tidak dimanfaatkan orang atau pihak tertentu,” tambahnya.
Selain isu perpanjangan jabatan Pj Kepala Desa, Rahmat turut menyinggung soal menurunnya Indeks Demokrasi Indonesia. “Kemudian juga soal indeks demokrasi yang menurun juga harus diantisipasi. Kita harapkan kedepan, kita bisa menyiapkan pemilu yang lebih berkualitas,” ujarnya.
Pada Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 lalu, banyak pihak terkendala oleh aturan kuota 30% perempuan untuk calon legislatif. Rahmat menyebut aturan tersebut menimbulkan banyak perbedaan pendapat. “Aturan ini kan sebelumnya banyak yang berbeda pendapat, dan merepotkan banyak pihak. Jadi harus kita antisipasi dari awal kedepannya,” ungkapnya.
Rahmat berharap agar ke depan komunikasi antara Komisi II DPR RI dan Kemendagri dapat lebih intens guna meningkatkan kualitas demokrasi. “Bisa kita desain lebih berkualitas kedepan, kita harap intens hubungan Kemendagri kedepan. Kita juga bisa bekerjasama dalam rangka penguatan literasi demokrasi kepada masyarakat, dan juga harus menjadi bahan pertimbangan bagi kita semua untuk menaikkan indeks demokrasi di Indonesia,” ujarnya.
Baca Juga: Jazuli Juwaini Dukung Gerakan Global Keluarkan Israel dari PBB
Menanggapi hal tersebut, Mendagri Tito Karnavian menjelaskan bahwa perpanjangan jabatan Pj Kepala Desa memang menjadi isu yang sensitif, terutama terkait revisi Undang-Undang Desa tahun 2014 yang telah diubah menjadi Undang-Undang tahun 2024. Perubahan tersebut mengatur perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun, yang efektif berlaku mulai Februari mendatang.
“Itu ada perpanjangan masa kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun dan itu dimulai kalau saya tidak (salah) bulan Februari atau Maret? Februari ini, sehingga terjadi perpanjangan dua tahun untuk yang mulai Februari habis masa jabatan ke depan diperpanjang,” jelas Tito.
Tito juga menegaskan telah mengeluarkan diskresi sesuai UU Administrasi Negara agar tidak ada pergantian pejabat desa sebelum Pilkada, untuk menjaga netralitas posisi Pj Kepala Desa.
“Kenapa khawatir nanti kalau itu diisi oleh pejabat, pejabat kepala desa yang diketahui ya staf-staf, untuk kemenangan nantinya, maka biarkanlah sampai dengan Pilkada selesai baru nanti mereka diganti itu,” kata Tito.
Ia menambahkan bahwa diskusi telah dilakukan dengan delapan Asosiasi Kepala Desa untuk menampung aspirasi mereka terkait perpanjangan masa jabatan ini. “Jadi sebenarnya masalah waktu ini, karena adanya revisi UU kemarin itu. Namun tetap akan menjadi catatan bagi kami,” tutup Tito.
Sumber: fraksi.pks.id















