Tolak Amendemen UUD 1945, Demokrat Minta PPHN Cukup Dituangkan Melalui Undang-Undang

Jakarta, PR Politik – Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K Harman, menilai pembentukan payung hukum bagi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) tidak perlu dilakukan melalui mekanisme amendemen UUD 1945. Ia menegaskan bahwa kedudukan hukum PPHN cukup dituangkan ke dalam bentuk Undang-Undang (UU) sebagaimana mekanisme penyusunan regulasi nasional yang berlaku selama ini.

“Kalau kami ya, PPHN itu dituangkan dalam undang-undang saja, ya. Sesuai dengan mekanisme yang selama ini berlaku,” ujarnya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/8).

Ia menjelaskan bahwa internal Partai Demokrat telah berulang kali mengkaji dan membahas opsi skema pembentukan PPHN. Berdasarkan hasil pembahasan di Badan Pengkajian MPR RI, terdapat tiga formula payung hukum yang berkembang.

Opsi pertama adalah melakukan amendemen UUD 1945, khususnya pada pasal-pasal yang berkaitan dengan PPHN. Opsi kedua adalah menuangkan PPHN ke dalam produk Ketetapan (TAP) MPR. Sementara opsi ketiga adalah mengukuhkan pengaturan PPHN dalam wujud undang-undang.

“Kalau soal PPHN itu kami sudah berkali-kali membahas itu ya. Ada tiga opsi yang telah dirumuskan,” jelasnya.

Dari ketiga opsi yang ada, ia mempertegas posisi Partai Demokrat yang secara konsisten menolak opsi perombakan atau amendemen UUD 1945. Menurutnya, menghadirkan arahan haluan negara yang kuat tidak mutlak harus diikuti dengan perubahan konstitusi, sebab instrumen UU dinilai sudah sangat memadai.

“Kami sendiri berpandangan, Demokrat berpandangan bahwa pembentukan PPHN itu tidak perlu dengan melakukan perubahan konstitusi. Ya, cukup dengan undang-undang yang ada,” tegasnya.

Meski demikian, ia menggarisbawahi bahwa Partai Demokrat memandang keberadaan PPHN sebagai poin yang sangat penting bagi keberlanjutan pembangunan nasional. Namun, penentuan bentuk hukum yang dipakai merupakan pilihan kebijakan (open legal policy) serta keputusan politik bersama.

Baca Juga:  Legislator PDIP Yulian Gunhar Kritik Keras Sindiran Ketua Harian PSI Ahmad Ali

“Bahwa dia dituangkan dalam undang-undang, dalam TAP MPR atau dalam konstitusi dengan mengubah undang-undang dasar, tentu itu adalah pilihan-pilihan kebijakan,” urainya.

“Kita menyerahkan kepada pimpinan MPR sebetulnya untuk memproses itu sesuai dengan mekanisme yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

Sebelumnya, jajaran pimpinan MPR RI dilaporkan telah menyerahkan secara resmi konsep PPHN kepada Presiden Prabowo Subianto pada Senin (3/8).

Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, menyampaikan bahwa PPHN dirancang sebagai panduan dan pedoman dasar penyelenggaraan negara yang bersifat mengikat secara berkelanjutan lintas jenjang pemerintahan maupun generasi. Muzani menjamin PPHN tidak akan mencampuri teknis operasional pemerintahan maupun perincian mekanisme Pemilu dan Pilkada.

“PPHN adalah sebuah haluan filosofi kita bernegara agar menjadi ketaatan bagi semua lembaga negara dalam mengelola kepercayaan rakyat dalam bernegara. Ini adalah guidance kita dalam mencapai tujuan kita bernegara,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Rabu (5/8).

Presiden Prabowo dilaporkan telah menerima berkas konsep PPHN tersebut dan meminta pimpinan MPR untuk mengkaji serta memastikan terlebih dahulu produk hukum mana yang paling tepat untuk mendasari pemberlakuan PPHN. Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno membenarkan bahwa tiga opsi payung hukum—amendemen UUD 1945, TAP MPR, atau UU baru—kini tengah dimatangkan secara mendalam.

sumber : Fraksi Demokrat

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Opini