Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Yoyok Riyo Sudibyo, menyoroti kasus hukum yang menimpa pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Banjarbaru akibat tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa pada produk makanan kemasan. Ia meminta agar penanganan kasus tersebut dilakukan secara adil dan bijak, tanpa memberatkan pelaku usaha kecil yang semestinya dibina, bukan dikriminalisasi.
“Kami menerima aduan bahwa ada sejumlah produk makanan kemasan yang tidak memenuhi standar keamanan pangan, seperti tidak adanya label informasi produk dan tanggal kedaluwarsa,” ujar Yoyok dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VII DPR RI bersama DPRD Kota Banjarbaru di Gedung Nusantara I, Jakarta, Selasa (29/4/2025).
Kasus ini bermula dari pembelian produk frozen food oleh seorang konsumen di Toko Mama Khas Banjar pada 6 Desember 2024, yang kemudian diketahui tidak mencantumkan label dan tanggal kedaluwarsa pada kemasan produk seperti sambal baby cumi, salmon steak, udang indomanis, dan sirup rasa kuini.
Yoyok menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan menekankan pendekatan pembinaan terhadap pelaku usaha kecil atas pelanggaran administratif. Ia menilai bahwa langkah pemidanaan terhadap pelaku UMKM dalam kasus ini terlalu berlebihan, apalagi pedagang telah menerima teguran dari Dinas Perdagangan dan membuat surat pernyataan di hadapan BPOM.
“Produk pangan segar seperti ikan asin, sesuai penjelasan BPOM, tidak perlu didaftarkan atau mencantumkan masa kedaluwarsa. Jadi seharusnya pendekatannya pembinaan, bukan kriminalisasi,” tegasnya.
Yoyok juga mengungkapkan keprihatinan bahwa kasus ini telah masuk tahap persidangan. Ia mendesak Pemerintah Kota Banjarbaru agar memberikan bantuan hukum kepada pelaku usaha tersebut, mengacu pada Peraturan Daerah tentang Perlindungan UMKM.
“Kami sayangkan kasus ini sudah masuk tahap persidangan. Intinya, kami di Komisi VII siap membantu jika memang terbukti tidak ada unsur kesengajaan yang merugikan masyarakat. UMKM harus dilindungi, bukan dipersulit,” tegas Yoyok.
Yoyok berharap kasus ini menjadi momentum bagi seluruh pemangku kepentingan untuk mengevaluasi pendekatan terhadap pelaku UMKM, agar ke depan pembinaan lebih dikedepankan dibanding penindakan hukum yang kaku.
Sumber: fraksinasdem.org















