Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Wihadi Wijanto, menilai bahwa perhatian Pemerintah Amerika Serikat terhadap implementasi Quick Response Indonesian Standard (QRIS) dan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) disebabkan oleh kurangnya informasi yang diperoleh oleh United States Trade Representative (USTR).
“Jadi review yang dilakukan, yang disoroti USTR itu hanya kurangnya transparansi dan konsultasi, tetapi itu oleh Bank Indonesia juga dikatakan bahwa sudah ada sebenarnya,” kata Wihadi dalam program Money Talks CNBC Indonesia, Selasa (22/4/2025).
Sebagaimana tercantum dalam dokumen Foreign Trade Barriers yang dirilis oleh USTR pada akhir Februari 2025, Pemerintahan Presiden AS Donald Trump menyoroti QRIS dan GPN sebagai hambatan perdagangan non-tarif terhadap perusahaan-perusahaan Amerika seperti Visa dan Mastercard.
Namun, menurut Wihadi, sistem pembayaran nasional seperti QRIS dan GPN memiliki perbedaan mendasar dibandingkan dengan layanan milik perusahaan asing tersebut.
“Kalau kita bicara QRIS, basic-nya adalah debit, kalau Master dan Visa, basic-nya adalah credit card. Nah ini sudah berbeda. Jadi ini kalau saya melihat ini justru ada yang membuat beritanya menjadi simpang siur,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa implementasi QRIS bersifat inklusif dan tidak diskriminatif, karena dapat digunakan oleh seluruh pelaku industri jasa keuangan di Tanah Air tanpa terkecuali.
“Dan mereka melakukan pembayaran itu dengan basicnya adalah debit, kalau tidak ada saldo yang QRIS-nya tidak akan berjalan. Tapi kalau kita bicara Master dan Visa, berbeda lah ini,” tuturnya.
Wihadi menduga bahwa kekeliruan persepsi yang timbul dari pihak USTR merupakan akibat dari minimnya pemahaman terhadap struktur dan cara kerja sistem pembayaran nasional Indonesia.
“Jadi bisa saja bahwa review-review yang dilakukan oleh USTR itu terjadi karena hal-hal yang mereka kurang informasi,” tegasnya.
Sumber: fraksigerindra.id















