Jakarta, PR Politik – Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati, menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus kecaman keras atas dugaan kasus kekerasan seksual yang menimpa mahasiswi Universitas Negeri Manado (UNIMA). Kasus tersebut diduga melibatkan oknum dosen, dengan korban yang mengalami depresi hingga kehilangan nyawa. Peristiwa ini dinilai mencederai dunia pendidikan dan melukai rasa aman mahasiswa di lingkungan kampus.
Menurut Kurniasih, perguruan tinggi semestinya menjadi ruang yang aman, bermartabat, serta menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Dugaan kekerasan seksual, terlebih jika dilakukan oleh pihak yang memiliki relasi kuasa, merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.
“Kasus ini sangat memprihatinkan dan harus ditangani secara serius. Kekerasan seksual di kampus adalah kejahatan serius. Negara wajib hadir untuk melindungi mahasiswa dan memastikan kampus menjadi ruang aman bagi seluruh sivitas akademika,” tegas Kurniasih dalam keterangannya, Jumat (9/1/2026).
Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan DKI Jakarta II ini menyoroti relasi kuasa antara dosen dan mahasiswa yang kerap menempatkan korban dalam posisi rentan, takut melapor, serta khawatir terhadap dampak akademik maupun sosial. Oleh karena itu, pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus tidak boleh bersifat simbolik atau sekadar administratif, melainkan harus dijalankan secara sungguh-sungguh dan berpihak pada korban.
Kurniasih menegaskan pentingnya implementasi nyata kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi, termasuk penguatan peran satuan tugas di kampus agar dapat bekerja secara independen, profesional, serta menjamin kerahasiaan dan keamanan korban.
Ia juga mengingatkan agar kampus tidak menutup-nutupi kasus kekerasan seksual dengan alasan menjaga nama baik institusi. Menurutnya, keberpihakan terhadap korban harus diwujudkan dengan menjamin kelangsungan pendidikan korban agar tetap dapat melanjutkan studi di tempat yang sama.
“Keberanian korban untuk melapor harus dijawab dengan perlindungan, pendampingan, dan keadilan. Korban harus tetap dijamin untuk meneruskan pendidikan di kampus. Kampus tidak boleh menjadi tempat yang justru melanggengkan budaya diam dan impunitas,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kurniasih menegaskan Komisi X DPR RI berkomitmen untuk terus mengawal penerapan kebijakan perlindungan mahasiswa, melakukan fungsi pengawasan, serta mendorong evaluasi menyeluruh terhadap upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di seluruh perguruan tinggi.
Kurniasih juga mengajak seluruh sivitas akademika untuk bersama-sama membangun budaya kampus yang aman, saling menghormati, dan berani menolak segala bentuk kekerasan.
“Stop kekerasan seksual di kampus. Pendidikan yang bermartabat hanya bisa terwujud jika mahasiswa merasa aman, terlindungi, dan dihargai martabatnya,” tutupnya.















