Wakil Ketua Komisi X DPR RI Apresiasi Perpres Pertahanan Negara yang Soroti LGBTQ, Tekankan Penguatan Ketahanan Sosial dan Budaya

Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati | Foto: PKS DPR RI (dok)

Jakarta, PR Politik – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025–2029. Dalam regulasi tersebut, pemerintah memasukkan berbagai bentuk ancaman nonmiliter, termasuk penyebaran budaya LGBTQ pada aspek sosial dan budaya, sebagai bagian dari analisis tantangan terhadap ketahanan nasional.

Menurut Kurniasih, konsep pertahanan negara di era modern tidak lagi terbatas pada ancaman militer, tetapi juga mencakup aspek sosial, budaya, ekonomi, digital, hingga ideologi yang berpotensi memengaruhi ketahanan bangsa dalam jangka panjang.

“Kami mengapresiasi pemerintah yang telah memberikan perhatian serius terhadap penguatan ketahanan sosial dan budaya sebagai bagian dari sistem pertahanan negara. Ketahanan bangsa harus dibangun secara menyeluruh, termasuk dengan menjaga nilai-nilai moral, budaya, serta karakter bangsa yang menjadi fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujar Kurniasih.

Legislator Fraksi PKS itu menilai kebijakan tersebut sejalan dengan amanat konstitusi yang menegaskan tanggung jawab negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia serta membangun kehidupan masyarakat yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila, ajaran agama, dan budaya luhur bangsa.

Kurniasih menegaskan bahwa penguatan ketahanan sosial tidak boleh dimaknai sebagai upaya memberikan stigma terhadap individu tertentu. Menurutnya, implementasi kebijakan harus dilaksanakan secara bijaksana, berlandaskan hukum, menghormati martabat setiap warga negara, serta mengedepankan pendekatan edukatif dan preventif.

“Negara berkewajiban menjaga nilai-nilai yang menjadi jati diri bangsa. Pada saat yang sama, seluruh kebijakan harus dilaksanakan dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kemanusiaan, keadilan, dan penghormatan terhadap hak-hak konstitusional setiap warga negara,” jelasnya.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari keluarga, lembaga pendidikan, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan, hingga media massa, untuk bersama-sama memperkuat ketahanan keluarga dan membangun karakter generasi muda sebagai benteng utama menghadapi berbagai tantangan sosial di era globalisasi.

Baca Juga:  Legislator PKS Reni Astuti Tegaskan Kebijakan Pendidikan Harus Dikaji Matang, Dukung Pembatalan PJJ

Menurut Kurniasih, penguatan ketahanan sosial dan budaya menjadi semakin penting di tengah derasnya arus globalisasi serta perkembangan media digital yang menghadirkan beragam pengaruh lintas negara. Karena itu, negara perlu memperkuat ketahanan keluarga, pendidikan karakter, dan literasi digital agar generasi muda mampu menyaring berbagai pengaruh yang dinilai tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila, ajaran agama, dan budaya bangsa.

“Perhatian terhadap penyebaran budaya LGBTQ dalam dokumen pertahanan harus dipahami sebagai bagian dari upaya negara menjaga ketahanan sosial dan budaya. Yang perlu diperkuat adalah pendidikan karakter, ketahanan keluarga, dan pembinaan generasi muda agar tetap memiliki identitas kebangsaan yang kuat,” ujar Kurniasih.

Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan DKI Jakarta II itu menambahkan, keluarga merupakan fondasi utama dalam pembentukan karakter anak. Menurutnya, melemahnya fungsi keluarga, rendahnya literasi digital, serta minimnya pendidikan moral dapat membuat generasi muda lebih rentan terhadap berbagai pengaruh negatif yang berkembang di ruang digital.

Oleh karena itu, Kurniasih mendorong pemerintah tidak hanya menghadirkan regulasi, tetapi juga memperkuat kebijakan afirmatif melalui pendidikan, pendampingan keluarga, layanan konseling, penguatan peran tokoh agama dan tokoh masyarakat, serta kampanye literasi digital yang berkelanjutan.

“Penguatan ketahanan nasional harus dilakukan melalui pendekatan yang komprehensif. Negara perlu melindungi nilai-nilai luhur bangsa sekaligus memastikan seluruh kebijakan dilaksanakan berdasarkan hukum, mengedepankan edukasi, dan menghormati martabat setiap warga negara,” tutup Kurniasih.