Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi XI DPR RI, Kamrussamad, meminta pemerintah untuk memberikan penjelasan secara rinci dan transparan mengenai rencana penerapan mekanisme pemungutan pajak sebesar 0,5 persen melalui platform perdagangan daring (marketplace). Menurutnya, formulasi kebijakan fiskal ini wajib dirancang secara cermat agar mampu mendongkrak penerimaan negara tanpa mengamputasi daya beli masyarakat ataupun mengganggu keberlangsungan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Ia menilai pemerintah perlu memastikan implementasi kebijakan baru tersebut dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Struktur kebijakan harus menakar secara matang dampak berantainya terhadap konsumen, ketahanan pelaku usaha, serta stabilitas pertumbuhan ekosistem ekonomi digital nasional.
“Kita di DPR tentu akan meminta penjelasan dari pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal Pajak tentang skenario penerimaan negara dengan pengenaan pajak 0,5 persen melalui marketplace yang diuji coba melalui empat platform marketplace. Skenarionya seperti apa, potensi penerimaannya seperti apa, nilai transaksinya setiap tahun, sehingga kita mendapatkan penjelasan yang cukup rinci,” tegasnya saat ditemui di Jakarta, Kamis (2/7).
Legislator Senayan ini menegaskan bahwa Komisi XI pada prinsipnya mendukung penuh upaya progresif pemerintah dalam memperkuat dan memperluas basis penerimaan negara dari sektor ekonomi digital. Kendati demikian, ia memberikan catatan tebal bahwa kebijakan tersebut wajib dibarengi dengan langkah mitigasi risiko yang konkret di lapangan.
“Komisi XI DPR memang mendorong supaya penerimaan pajak melalui ekosistem ekonomi digital diharapkan bisa ditingkatkan. Jadi, kita tentu memberi dukungan, tetapi perlu mitigasi sejauh mana dampak terhadap daya beli masyarakat melalui marketplace,” jelasnya.
Ia memperingatkan pemerintah agar memastikan kehadiran instrumen pajak ini tidak memicu inflasi harga produk di hilir. Jika harga barang melonjak, dikhawatirkan akan terjadi penurunan omzet secara massal pada para pedagang yang menggantungkan bisnisnya di ekosistem digital.
“Jangan sampai harga produk menjadi naik, lalu kemudian berdampak terhadap omzet bagi marketplace atau industri yang produknya on board di dalam marketplace menjadi menurun, lalu kemudian daya beli masyarakat juga terpengaruh. Itu tiga poin yang harus diperhatikan oleh pemerintah,” cetus politisi tersebut memetakan dampak domino.
Selain perkara daya beli, ia mendesak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengurai secara gamblang mengenai sasaran serta batasan subjek pajak. Ia mempertanyakan apakah mekanisme pemungutan ini akan langsung dipukul rata ke seluruh pedagang tanpa melihat skala usaha, atau hanya menyasar kelompok industri menengah ke atas.
“Apakah berlaku untuk semua jenis produk, apakah berlaku untuk semua jenis produk yang bersumber dari industri UMKM misalnya, dengan omset mereka yang sangat terbatas setiap bulannya melalui penjualan marketplace, atau produk-produk tertentu dari segmen industri yang menengah. Itu yang kita ingin minta penjelasan sebelum terlampau jauh dampaknya yang dirasakan oleh para konsumen,” pungkasnya menutup wawancara.
sumber : Fraksi Gerindra















