Usut Pembakaran Lahan di Sumatera dan Kalimantan, KLH Terjunkan Ratusan Pengawas dan Segel 1.500 Hektare Lahan Korporasi

Pembakaran Lahan

Jakarta, PR Politik – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengambil langkah tegas dengan menerjunkan ratusan Pengawas Lingkungan Hidup untuk memeriksa secara intensif 42 perusahaan yang diduga menjadi dalang pembakaran lahan di wilayah Sumatera dan Kalimantan.

Keputusan strategis ini diinstruksikan langsung oleh Menteri LH/Kepala BPLH, Moh Jumhur Hidayat, guna memastikan setiap insiden kebakaran diusut tuntas, mengidentifikasi sumber api, serta menuntut tanggung jawab penuh pelaku usaha dalam mencegah dan menanggulangi kerusakan ekosistem di wilayah operasional mereka.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, menyatakan bahwa pengerahan ratusan pengawas lapangan ini bertujuan untuk menelusuri keterkaitan langsung antara kebakaran dengan aktivitas usaha, mengidentifikasi luasan area terdampak, serta mengumpulkan alat bukti yang kuat untuk kepentingan penegakan hukum.

“Kami merespons cepat kejadian-kejadian ini dengan menurunkan para Pengawas Lingkungan Hidup untuk memastikan seluruh kejadian didalami dengan serius dan menyeluruh. Hasil pengawasan akan menjadi dasar bagi kami dalam menentukan langkah penanganan dan tindak lanjut hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan tidak hanya berfokus pada identifikasi lokasi kebakaran, tetapi juga menguji kepatuhan korporasi dalam menjalankan kewajiban pencegahan dan penanggulangan bencana sesuai regulasi. Apabila ditemukan indikasi kesengajaan atau kelalaian, KLH/BPLH akan menindak secara tegas sesuai aturan perundang-undangan.

Sebagai wujud nyata penegakan hukum di lapangan, Pengawas Lingkungan Hidup KLH/BPLH pada 27 Agustus 2026 resmi menyegel areal milik PT Sinar Karya Mandiri (PT SKM) di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Penyegelan tersebut dilakukan berdasarkan hasil verifikasi lapangan dan pemantauan citra satelit per 18 Agustus 2026. Berdasarkan investigasi awal, diperkirakan luasan lahan yang terbakar mencapai hektare dengan tutupan lahan didominasi semak belukar di atas struktur tanah gambut dan aluvial yang sangat rentan. Saat pemeriksaan berlangsung, tim PPLH masih menemukan titik api dan kepulan asap aktif, yang mengindikasikan kuat belum terpenuhinya kewajiban perusahaan dalam memitigasi karhutla.

“Penanganan akan dilakukan secara proporsional berdasarkan luasan, dampak, tingkat pelanggaran, dan hasil pemeriksaan. Untuk kebakaran dengan luasan di bawah 100 hektare, pihak yang terbukti melanggar akan dikenai denda administrasi dan sanksi administratif berupa pemulihan lahan sesuai ketentuan. Sementara apabila luas kebakaran mencapai lebih dari 100 hektare dan ditemukan unsur pelanggaran, penegakan hukum dapat dilakukan melalui jalur pidana dan perdata. Jika pelanggaran dilakukan secara berulang, proses penegakan hukum pidana akan ditempuh secara tegas berapapun luasannya,” pungkasnya.

Baca Juga:  Tingkatkan Sistem Persinyalan MRT Jakarta, PT MITJ dan Nippon Signal Teken Kerja Sama di KBRI Tokyo

sumber : KemenLH

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Opini