Bali, PR Politik – Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani, menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap regulasi penerima manfaat BPJS Kesehatan, terutama yang menyangkut warga negara asing (WNA) di wilayah Indonesia, khususnya di Provinsi Bali.
Pernyataan tersebut disampaikan Tutik saat mengikuti Kunjungan Kerja Komisi IX DPR RI ke Provinsi Bali pada Senin, 14 April 2025.
“Saya sudah banyak sekali menerima aspirasi, baik dari tenaga medis maupun masyarakat Bali. Tadi saya manfaatkan kesempatan bertemu dengan perwakilan BPJS Kesehatan untuk menyampaikan semua unek-unek itu,” ungkap Tutik.
Ia menyoroti keberadaan Peraturan Presiden (Perpres) yang memberikan akses kepada WNA untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan. Menurutnya, aturan tersebut perlu dikaji ulang, khususnya terkait aspek pengawasan dan pembatasan kepesertaan.
Politisi Fraksi Demokrat itu juga mengkritisi minimnya kontribusi pajak dari mayoritas WNA yang menetap di Bali. Padahal, keberadaan mereka turut menikmati berbagai fasilitas kesehatan di Indonesia.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Perpres RI No. 111 Tahun 2013, WNA yang tinggal lebih dari enam bulan di Indonesia berhak menjadi peserta BPJS Kesehatan. Selain itu, WNA yang bekerja minimal enam bulan juga diwajibkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan dalam UU SJSN.
“Kita tahu bahwa orang asing bisa menerima BPJS Kesehatan itu memang ada Perpres-nya. Tapi sekarang Perpres itu seharusnya ada barrier-nya dong. Karena banyak dari mereka tidak membayar pajak, sementara masyarakat kita sendiri masih banyak yang belum ter-cover Penerima Bantuan Iuran (PBI),” jelasnya.
Tutik juga menyoroti ketimpangan sosial yang timbul akibat perlakuan istimewa terhadap WNA. Ia menyampaikan keprihatinannya atas laporan bahwa beberapa WNA justru bertindak tidak tertib bahkan tidak menghormati tenaga kesehatan di Indonesia.
“Saya dapat laporan ada orang asing yang pergi ke tempat WTS, lalu terinfeksi penyakit tertentu, kemudian marah-marah ke dokter karena pengobatannya tidak ditanggung BPJS. Padahal sudah dijelaskan panjang lebar. Coba kita bandingkan, apakah bangsa kita di luar negeri bisa bersikap seperti itu? Tentu tidak. Kita sangat patuh terhadap aturan di mana pun berada,” ujarnya.
Sebagai legislator dari Dapil Bali, Tutik mendesak agar seluruh pihak terkait, termasuk aparat dan instansi pemerintah, bersikap lebih tegas dan responsif dalam menyikapi persoalan ini.
Ia mengingatkan bahwa regulasi yang ada seharusnya tetap mengutamakan perlindungan bagi masyarakat Indonesia.
“Semua aturan itu bagus, tapi tolong ada batasannya. Jangan sampai kita lengah. Kenapa mereka bisa hidup enak di sini, mengambil porsi ekonomi masyarakat Bali, sementara masyarakat kita sendiri selalu mengalah dan akhirnya terpinggirkan,” pungkasnya.
Sumber: fraksidemokrat.com















