Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi II DPR RI, Ujang Bey, mengkritisi pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, yang mengungkap ketimpangan distribusi kepemilikan tanah di Indonesia. Nusron menyebutkan bahwa satu keluarga menguasai lahan seluas 1,8 juta hektare, sementara dari total 70 juta hektare tanah wilayah nonhutan, sekitar 46% dikuasai oleh hanya 60 keluarga.
“Artinya, di sini ada masalah serius terkait tata kelola pertanahan di negara kita,” ujar Bey dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan pejabat eselon I Kementerian ATR/BPN dan beberapa kepala kantor wilayah BPN di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (19/5/2025).
Bey menyatakan dukungannya terhadap upaya perbaikan tata kelola tanah di Indonesia, namun menegaskan bahwa proses ini harus dijalankan dengan sungguh-sungguh dan tidak sekadar menjadi jargon.
“Saya ingin tekankan, ada di beberapa daerah (terdapat masalah tanah). Kalau memang Pak Menteri sedang melakukan penataan tata kelola tanah, harusnya menyampaikan setiap perkembangan. Jangan sampai hal itu semata jargon yang disampaikan ke publik,” tegasnya.
Politisi tersebut juga meminta agar informasi mengenai perizinan lahan hak guna usaha (HGU) dibuka kepada Komisi II DPR, agar pengawasan terhadap pertanahan dapat berjalan efektif.
“Kalau memang pernyataan Pak Menteri itu, 1,8 juta hektare dikuasai satu keluarga, siapa yang memiliki itu? Pasti yang mempunyai data-data itu kanwil-kanwil,” kata Bey.
Selain itu, ia menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN harus memiliki prosedur yang jelas terkait perizinan dan perpanjangan HGU, dan informasi tersebut perlu disampaikan secara transparan kepada publik.
“Pak Menteri sudah punya gagasan bagus tentang pemerataan tanah, kita sambut baik. Pelaksanaannya kita pantau semaksimal mungkin dari Komisi II,” pungkas Bey.
Sumber: fraksinasdem.org















